7 Fakta Rahmad Bunuh Pacar Gelap di Losmen Jogja gegara Video Call

Round-Up

7 Fakta Rahmad Bunuh Pacar Gelap di Losmen Jogja gegara Video Call

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 15 Agu 2025 06:00 WIB
Nur Rahmad tersangka pembunuh kekasih gelap di losmen Jogja saat digiring petugas.
Nur Rahmad tersangka pembunuh kekasih gelap di losmen Jogja saat digiring petugas. Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Kasus pembunuhan wanita di sebuah losmen wilayah Umbulharjo, Kota Jogja, telah terungkap. Pelakunya Rahmad (27) pria asal Gunungkidul. Dia mengaku membunuh pacar gelapnya itu gegara cemburu. Berikut fakta-faktanya.

Berdua Check-in Pagi

Kasus itu diketahui pada Rabu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum membunuh, pelaku dan korban melakukan cek in di losmen itu pukul 10.00 WIB.

Pelaku bernama Nur Rahmad Efendi (27) warga Gedangsari, Gunungkidul. Adapun korbannya inisial AM (39) asal Sentolo, Kulon Progo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya yang bersangkutan (pelaku) cek in bersama dengan saudara AM jam 10 (pagi) di losmen," ujar Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia saat rilis kasus di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).

Rahmad Check-out Sendiri

Selanjutnya, Eva mengungkapkan, Rahmad meninggalkan losmen itu sendirian.

ADVERTISEMENT

"Sekitar 1,5 jam, Nur Rahmad melaksanakan cek out dan menyampaikan dia akan kembali, sementara korban masih tidur. Saat itu pelaku menyerahkan kunci dan meminta KTP ke resepsionis Hari Sumaji (saksi 1)," ujarnya.

Korban Sudah Tak Bergerak

Setelah itu, pegawai losmen tersebut memeriksa kamar untuk bersih-bersih.

"Pada 16.00, saksi kedua, Bambang, melakukan cek kamar untuk membersihkan kamar. Saat dibuka pintu ada perempuan tidur," ucap Eva.

Setelah melihat korban tertidur dan tak bergerak, Bambang lantas memanggil saksi ketiga, Anggi, lantaran merasa janggal.

Saksi Lapor Polsek Umbulharjo

Kemudian saksi melaporkan ke Polres Umbulharjo, Kota Jogja.

"Saksi masuk ke kamar, dan tubuh korban sudah tidak bergerak. Saksi kemudian melaporkan ke Polsek Umbulharjo, kemudian menghubungi Kasat Reskrim dan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Eva.

Rahmad Ditangkap

Polisi yang tiba di lokasi lantas melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh identitas Rahmad dan melakukan pengejaran.

Setelah itu, Rahmad diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Umbulharjo pada Rabu malam. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Rahmad terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sprei, bantal, tas milik korban, buku tamu hotel, satu pasang sandal. Kemudian ada celana jin biru, celana dalam cokelat, kaus warna hitam bertuliskan Kepyoh Crew, dan satu unit Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah," urai Eva.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Cemburu gegara Video Call

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan keduanya sudah bertemu sejak 2023. Sempat berhenti berhubungan, keduanya bertemu lagi pada 2025.

Kemudian, pelaku dan korban menghabiskan waktu bersama di losmen di Umbulharjo, Kota Jogja, pada Rabu (13/8). Gegara cemburu korban video call dengan seorang pria lain, pria asal Gedangsari, Gunungkidul, itu membekap korban hingga tewas.

"Pada saat mereka di kamar korban ada video call berkali-kali dengan pria inisial Bocil. Pelaku cemburu dan melakukan pembekapan ke korban. Korban meninggal karena kehabisan napas," tutur Eva saat rilis kasus di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).

Korban Punya Suami

Eva menambahkan, status korban diketahui bersuami.

"Barang korban tidak ada yang diambil, ini murni karena cemburu. Status korban memiliki suami. Statusnya dengan pelaku masih kita dalami. Kalau status pelakunya lajang," pungkasnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads