Kecelakaan Maut Jazz Terobos Lampu Merah di Wirobrajan Tewaskan Pemotor

Kecelakaan Maut Jazz Terobos Lampu Merah di Wirobrajan Tewaskan Pemotor

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 15 Agu 2025 12:02 WIB
Kecelakaan maut honda jazz terobos lampu lalin di Wirobrajan Jogja. Polisi gelar jumpa pers, Jumat (15/8/2025)
Kecelakaan maut honda jazz terobos lampu lalin di Wirobrajan Jogja. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Kecelakaan maut terjadi di Simpang empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Jogja, Kamis (14/8) pagi. Satu unit motor Honda Vario dihantam Honda Jazz warna hitam yang menerobos lampu APILL berisyarat merah. Pembonceng Vario pun tewas di lokasi kejadian.

Kasatlantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, mengatakan kejadian nahas ini terjadi sekitar pukul 4.30 WIB. Saat itu, korban meninggal dunia berinisial S (52) warga Sewon Bantul tengah membonceng suaminya M (51). S tewas dengan sejumlah luka fatal.

"Ada 2 korban yang terkapar, M terkapar tapi masih ada tanda kehidupan, korban S oleh tim medis dinyatakan meninggal di TKP. Penyebab meninggal ada luka fatal di kepala," jelas Alvian dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Jumat (15/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara M alhamdulillah terakhir kami update kondisinya semakin membaik, sementara dirawat RS PKU Muhammadiyah," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, sebelum meninggal dunia korban terpental cukup jauh yang diakibatkan dari kencangnya laju mobil saat menghantam motor korban.

ADVERTISEMENT

Dari pantauan detikJogja, mobil Jazz hitam tampak ringsek di bagian kanan depan hingga kaca depan pecah. Sedangkan motor korban, bodi samping kanannya mengalami rusak parah.

Kronologi kejadian, diterangkan Alvian, berawal dari motor Honda Vario melaju setelah lampu apill memberikan isyarat hijau dari arah Jalan Sugeng Jeroni menuju arah Jalan Kapten Piere Tendean Wirobrajan.

Saat berada di tengah simpang empat Bugisan, bersamaan dari arah utara melaju ke arah Selatan Honda Jazz menerobos lampu merah. Karena melaju Jazz dengan kecepatan tinggi, tabrakan pun tak bisa dihindari.

"Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, mobil tersebut melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic light," ungkap Alvian.

Alvian menjelaskan mobil dikemudikan oleh saudara FM (22) warga Klaten Jawa Tengah, yang di dalamnya ada 4 orangnya termasuk pemilik mobil AS. FM pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Jogja.

Adapun untuk tersangka disangkakan dua pasal. Yakni Pasal 311 ayat 5 Undang-undang no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 Undang-undang no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Paling lama 6 tahun.




(sip/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads