Kagetnya Pegawai Losmen Temukan Mayat Wanita Korban Cemburu Pacar Gelap

Kagetnya Pegawai Losmen Temukan Mayat Wanita Korban Cemburu Pacar Gelap

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 19:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi penemuan mayat wanita korban pembunuhan kekasih gelap di losmen Jogja. (Foto: Dok.Detikcom)
Jogja -

Mayat perempuan korban pembunuhan berinisial AM (39) ditemukan di kamar losmen di Umbulharjo, Kota Jogja. AM ternyata dibunuh kekasih gelapnya, Nur Rahmad Efendi (27), lantaran cemburu.

Terdapat tiga saksi yang diperiksa kepolisian dalam kasus tersebut. Tiga saksi tersebut merupakan pegawai losmen yang menemukan AM tak bernyawa di kamar losmen.

"Awalnya yang bersangkutan (pelaku) check in bersama dengan saudara AM jam 10 (pagi) di losmen. Selanjutnya sekitar 1,5 jam Nur Rahmad melaksanakan check out dan menyampaikan dia akan kembali, sementara korban masih tidur. Saat itu pelaku menyerahkan kunci dan meminta KTP ke resepsionis Hari Sumaji (saksi 1)," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia saat rilis kasus di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 16.00 WIB, saksi 2, Bambang melakukan cek kamar untuk membersihkan kamar. Saat dibuka pintu ada perempuan tidur," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Setelah melihat korban tertidur dan tak bergerak, Bambang lantas memanggil temannya Anggi karena curiga. Kemudian penemuan jasad korban dilaporkan ke Polsek Umbulharjo.

"Saksi masuk ke kamar, dan tubuh korban sudah tidak bergerak. Saksi kemudian melaporkan ke Polsek Umbulharjo, kemudian menghubungi Kasat Reskrim dan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Eva.

Adapun kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian dengan barang bukti yang sudah diamankan.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah seprai, bantal, tas milik korban, buku tamu hotel, satu pasang sandal. Kemudian ada celana jin biru, celana dalam cokelat, kaus warna hitam bertuliskan Kepyoh Crew, dan satu unit Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah," urai Eva.

Atas perbuatannya Rahmad diancam dengan pasal 338 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads