Pria Gunungkidul Bunuh Kekasih Gelap di Losmen Jogja

Pria Gunungkidul Bunuh Kekasih Gelap di Losmen Jogja

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 14 Agu 2025 17:36 WIB
Rilis kasus pria bunuh pacar gelap di losmen yang digelar di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).
Rilis kasus pria bunuh pacar gelap di losmen yang digelar di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Nur Rahmad Efendi (27) asal Gedangsari, Gunungkidul tega menghabisi kekasih gelapnya berinisial AM (39) asal Sentolo, Kulon Progo. Nur menghabisi wanita yang sudah bersuami itu lantaran cemburu.

Peristiwa ini terjadi di sebuah losmen di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja pada Rabu (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum membunuh, pelaku dan korban melakukan cek in di losmen pukul 10.00 WIB.

"Awalnya yang bersangkutan (pelaku) cek in bersama dengan saudara AM jam 10 (pagi) di losmen. Selanjutnya sekitar 1,5 jam Nur Rahmad melaksanakan cek out dan menyampaikan dia akan kembali, sementara korban masih tidur. Saat itu pelaku menyerahkan kunci dan meminta KTP ke resepsionis Hari Sumaji (saksi 1)," ujar Kapolresta Jogja, Kombes Pol Eva Guna Pandia saat rilis kasus di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 16.00, saksi kedua, Bambang melakukan cek kamar untuk membersihkan kamar. Saat dibuka pintu ada perempuan tidur," lanjutnya.

Setelah melihat korban tertidur dan tak bergerak, Bambang lantas memanggil saksi ketiga, Anggi, karena curiga. Kemudian, saksi pun melaporkan kejadian ini ke Polres Umbulharjo.

ADVERTISEMENT

"Saksi masuk ke kamar, dan tubuh korban sudah tidak bergerak. Saksi kemudian melaporkan ke Polsek Umbulharjo, kemudian menghubungi Kasat Reskrim dan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Eva.

Polisi yang tiba di lokasi lantas melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh identitas pelaku dan melakukan pengejaran.

Setelah itu, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Umbulharjo pada Rabu malam. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sprei, bantal, tas milik korban, buku tamu hotel, satu pasang sandal. Kemudian ada celana jin biru, celana dalam cokelat, kaus warna hitam bertuliskan Kepyoh Crew, dan satu unit Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah," urai Eva.

"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads