Nur Rahmad Efendi (27) tega menghabisi kekasih gelapnya inisial AM (39) di losmen yang terletak di Umbulharjo, Kota Jogja. Rahmat membunuh AM yang sudah bersuami itu lantaran cemburu.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan keduanya sudah bertemu sejak 2023 silam. Sempat berhenti berhubungan, keduanya bertemu lagi di tahun 2025.
Kemudian, pelaku dan korban pun menghabiskan waktu bersama di losmen di Umbulharjo, Kota Jogja pada Rabu (13/8) kemarin. Nahas, gegara cemburu korban video call dengan seorang pria lain, pria asal Gedangsari, Gunungkidul, itu membekap korban hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat mereka di kamar korban ada video call berkali-kali dengan pria inisial Bocil. Pelaku cemburu dan melakukan pembekapan ke korban. Korban meninggal karena kehabisan napas," tutur Eva saat rilis kasus di Polresta Jogja, Kamis (14/8/2025).
Eva juga mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut. Awalnya, keduanya melakukan check in losmen pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan check out 1,5 jam setelahnya, resepsionis melakukan pengecekan kamar dan menemukan korban sudah tak bernyawa pada pukul 16.00 WIB.
"Awalnya yang bersangkutan (pelaku) check in bersama dengan saudara AM jam 10 (pagi) di losmen. Selanjutnya sekitar 1,5 jam Nur Rahmad melaksanakan check out dan menyampaikan dia akan kembali, sementara korban masih tidur. Saat itu pelaku menyerahkan kunci dan meminta KTP ke resepsionis Hari Sumaji (saksi 1)," jelas Eva.
"Pada 16.00 WIB, saksi kedua, Bambang melakukan cek kamar untuk membersihkan kamar. Saat dibuka pintu ada perempuan tidur," lanjutnya.
Setelah melihat korban tertidur dan tak bergerak, Bambang lantas memanggil saksi Anggi, karena curiga. Kemudian, saksi pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Umbulharjo.
"Saksi masuk ke kamar, dan tubuh korban sudah tidak bergerak. Saksi kemudian melaporkan ke Polsek Umbulharjo, kemudian menghubungi Kasat Reskrim dan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi," ungkap Eva.
Polisi yang tiba di lokasi lantas melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh identitas pelaku dan melakukan pengejaran.
Setelah itu, pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Umbulharjo pada Rabu (13/8) malam. Polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Kami mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah seprai, bantal, tas milik korban, buku tamu hotel, satu pasang sandal. Kemudian ada celana jin biru, celana dalam cokelat, kaus warna hitam bertuliskan Kepyoh Crew, dan satu unit Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah," urai Eva.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Heboh Penangkapan Pembobol Situs Judi Berujung Polda DIY Klarifikasi
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar