Bos Maktour Buka Suara soal KPK Cegah ke Luar Negeri

Nasional

Bos Maktour Buka Suara soal KPK Cegah ke Luar Negeri

Hanif Hawari - detikJogja
Selasa, 12 Agu 2025 15:34 WIB
Pemilik travel penyedia jasa Haji dan Umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Kurniawan/detikcom)
Foto: Pemilik travel penyedia jasa Haji dan Umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Kurniawan/detikcom)
Jogja -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dua orang lainnya juga dicegah ke luar negeri, yaitu mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

Dalam keterangannya, KPK menyebutkan inisial FHM. Fuad Hasan Masyhur selaku pendiri travel haji Maktour buka suara.

Konfirmasi Pimpinan Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur

Dikutip dari detikHikmah, penyebutan inisial 'FHM' dalam kasus ini diduga mengarah pada pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Saat dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, Fuad angkat bicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu (itu saya atau bukan), tapi kalau inisial itu bisa saja mendekati saya," kata Fuad saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8/2025).

Jika memang benar dirinya yang dicegah KPK untuk pergi keluar negeri, Fuad siap mematuhi aturan tersebut. Hal ini demi membantu lembaga antirasuah itu memecahkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Maktour merupakan salah satu penyelenggara haji khusus di Indonesia yang cukup besar.

"Dan juga saya kan sebagai penyelenggara haji, iya kan? Jadi apa pun semua yang dilakukan oleh KPK, insyaallah karena tujuannya untuk baik, untuk pemberantasan, itu sudah merupakan komitmen kita bersama," ujar Fuad.

Fuad mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK mengenai pencegahan tersebut. Ia juga menuturkan, saat pengumuman kasus itu dirinya tidak berada di Jakarta.

"Saya belum bisa bilang ini karena kebetulan mungkin kemarin diumumkan saya tidak ada di Jakarta. Ya, karena di rumah juga sampai saat sekarang belum ada," ujarnya.

Meskipun demikian, Fuad menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwajib jika dibutuhkan. Ia menekankan bahwa sebagai penyelenggara haji, pihaknya akan selalu kooperatif.

"Sebagai anak bangsa yang taat, kami dari penyelenggara haji siap membantu memberikan informasi," tegasnya.

Fuad juga meyakini bahwa para penyelenggara haji lainnya memiliki integritas tinggi. Menurutnya, pekerjaan ini adalah bagian dari ibadah, sehingga mustahil ada pihak yang melakukan hal-hal tidak semestinya.

"Karena perjalanan pekerjaan ini adalah pekerjaan ibadah. Tidak mungkin kawan-kawan semua penyelenggara haji membuat hal-hal yang tidak semestinya. Itu keyakinan kami, ya? Insyaallah," ungkapnya.

Fuad juga memilih untuk berprasangka baik terhadap proses yang sedang berjalan. Ia berharap kasus ini dapat mengungkap kebenaran dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi kita belum tahu apa sesungguhnya yang terjadi, kita berprasangka baik saja, ya? Untuk pemberantasan," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dua orang lainnya juga dicegah ke luar negeri, yaitu mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

Dikutip dari detikNews, pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya itu berstatus sebagai saksi. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.

Kerugian Negara Rp 1 T Lebih

Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.

Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

Halaman 2 dari 3
(rih/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads