Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dua orang lainnya juga dicegah ke luar negeri, yaitu mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.
Dikutip dari detikNews, pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya itu berstatus sebagai saksi. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujarnya.
Kerugian Negara Rp 1 T Lebih
Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.
Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada pelanggaran terkait batasan kuota haji khusus itu. Menurutnya, UU mengatur haji khusus 8% dari total kuota haji tahunan.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri |
(rih/afn)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar