3 Bos PT PIM Produsen Sania-Fortune Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Nasional

3 Bos PT PIM Produsen Sania-Fortune Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Rumondang Naibaho - detikJogja
Selasa, 05 Agu 2025 14:56 WIB
Konferensi pers kasus beras oplosan (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi pers kasus beras oplosan (Rumondang/detikcom)
Jogja -

Polisi menetapkan tiga orang petinggi anak perusahaan Wilmar Group, PT Padi Indonesia Maju (PIM), terkait kasus pengoplosan beras premium. 58,9 ton beras produksi PT PIM dan mesin produksi disita sebagai barang bukti.

Dilansir dari detikNews, para tersangka ialah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, barang bukti yang disita ialah beras total 58,9 ton. Selain itu, berbagai mesin produksi beras juga turut disita.

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," ujarnya.

Helfi menyebut penyidik telah melakukan pengujian terhadap empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju, yakni Sania, Sovia, Siip, dan Fortune di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementan. Hasilnya, komposisi dalam beras itu tidak sesuai standar beras premium.

"Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras," ungkap Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station. Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads