Geruduk Kantor BBWSO, Ratusan Penambang Kali Progo Blokir Jalan Jogja-Solo

Geruduk Kantor BBWSO, Ratusan Penambang Kali Progo Blokir Jalan Jogja-Solo

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 15 Okt 2025 16:13 WIB
Penambang Sungai Progo gelar demo di BBWSSO, Rabu (14/10/2025).
Penambang Sungai Progo gelar demo di BBWSSO, Rabu (14/10/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Ratusan penambang Sungai Progo menggeruduk kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Massa aksi sempat menutup Jalan utama Jogja-Solo, tepatnya di Caturtunggal, Depok, Sleman, selama beberapa menit.

Aksi ini merupakan tindak lanjut atas keputusan balai yang menghilangkan alat bantu kerja berupa pompa mekanik atau alat sedot dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Pantauan detikJogja, para penambang pasir tersebut datang ke BBWSSO di Jalan Solo, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dari informasi, mereka sudah tiba di kantor BBWSSO sejak siang.

Para massa aksi datang dengan menaiki puluhan truk pasir dan ada juga yang memakai kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut kemudian diparkirkan di sepanjang Jalan Solo, mulai dari SPBU Adisucipto hingga nyaris menyentuh titik traffic light Janti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga 15.42 WIB, massa aksi masih bertahan di Kantor BBWSSO. Mereka menuntut untuk bisa bertemu dengan kepala balai. Kemudian akses Jalan Solo yang sempat ditutup massa aksi akhirnya dibuka. Mereka memblokir jalan sekitar 10 menit.

Ketua PPPS Agung Mulyono dalam orasinya menyebut aksi itu untuk menolak keputusan Kepala BBWWSO yang telah menghilangkannya alat bantu kerja berupa pompa mekanik atau alat sedot dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

ADVERTISEMENT

"Kami melihat Keputusan ini sangat tidak manusiawi dan tidak masuk akal, karena kami tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa alat bantu kerja," kata Agung, Rabu (14/10/2025).

Dia menilai, keputusan ini juga sangat membahayakan. Karena hampir seluruh lokasΔ± IPR berada di palung sungai atau aliran Sungai Progo. Di sisi lain, Agung menilai keputusan tersebut tidak berlandaskan kebiasaan penggunaan peraturan perundangan di Indonesia.

"Penggunaan Keputusan Dirjen Pengairan No 176/KPTS/A/1987, sebagai rujukan dalam pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) BBWWSO tentu saja menyalahi norma dan kebiasaan dalam penggunaan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia.

Sementara itu, korlap aksi PPPS Umar Efendi menambahkan dalam aksi ini mereka menuntut untuk menghapus keputusan pemberian rekomtek tanpa alat bantu kerja dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Rekomtek itu tahun 2015 pernah keluar ada rekomtek sedot. Setelah mati ini rencananya mau diganti dengan pacul, atau alat bantu yang sederhana. Tapi kami kalau pakai pacul itu tidak bisa karena sangat dalam jadi harus sedot," kata Umar.

Dia bilang, pelarangan menggunakan pompa sedot mulai tahun 2025. Dia bilang selama 7 bulan kebijakan diberlakukan penambang tidak bekerja sama sekali.

"Jadi tuntutan kami hanya ingin dikasih rekomtek sedot dan izin dipercepat," imbuh dia.

Adapun perwakilan penambang sudah melakukan audiensi secara tertutup dengan pihak BBWSSO. Massa menuntut untuk bertemu dengan kabalai, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. Sehingga massa ditemui pejabat yang berada di BBWSSO.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO, RR Vicky Aryanti mengatakan dalam audiensi itu sudah dibahas beberapa hal. Pihaknya juga sudah menerima semua masukan dan satu per satu tuntuannya.

"Untuk hari ini yang kami sampaikan tadi adalah bahwa semua tuntutan kami terima lalu kami sampaikan kembali kepada Bapak Kepala Balai dan nanti akan diajukan untuk diskusikan lebih lanjut secara konsisten dan juga konsentrasi," kata Vicky.

Dia menjanjikan akan mendiskusikan tuntutan dari massa aksi. Hasilnya nanti akan diteruskan ke kementerian.

"Hari Jumat ini insyaallah nanti kami akan diskusikan juga dengan internal dulu di DIY kemudian kami bawa ke Jakarta dengan langsung ke Jakarta," sebut dia.

"Insyaallah kita tetap mencoba menyampaikan jalur damai ini dan juga dari pihak BBWSSO berkomitmen untuk bisa memfasilitasi dan menyambungkan aspirasi dan tuntutan dari teman-teman penambang Progo ke level pusat," pungkasnya.




(aap/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads