Polisi menciduk seorang kakek warga Kapanewon Pundong, Bantul, karena mencabuli seorang bocah perempuan berusia di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Pencabulan itu dilakukan di pekarangan pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menjelaskan bahwa pengungkapan pencabulan itu bermula saat sang ibu memandikan anaknya pada Mei 2025. Saat itu, korban mengeluh sakit pada kemaluannya.
"Karena kemaluan anak perempuannya sakit, ibu korban melaporkan ke suaminya. Tapi saat itu ayah korban tidak merasa ada yang janggal," kata Jeffry kepada wartawan," Rabu (9/7/2025).
Selanjutnya, Senin (7/7) sekitar pukul 14.00 WIB tiba-tiba korban merasa ketakutan. Pasalnya saat itu tetangganya, yakni inisial S (60), masuk ke dalam rumah.
"Lalu korban ditanyai ibunya dan mengaku takut karena pernah dicabuli tetangganya itu dengan cara memasukkan tangan ke kemaluan," ujarnya.
Lebih lanjut, korban juga mengungkapkan pencabulan itu terjadi di pekarangan rumah S. Di mana saat itu korban sedang bermain.
"Pencabulan itu dilakukan saat korban bermain di halaman belakang rumah pelaku," ucapnya.
Mendapat cerita itu, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Atas perbuatannya, S terancam Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka