Bocah SD Tewas Usai Dipukul Gurunya Pakai Batu

Regional

Bocah SD Tewas Usai Dipukul Gurunya Pakai Batu

Yufengki Bria - detikJogja
Rabu, 15 Okt 2025 15:39 WIB
Polisi mengamankan Yafet Nokas, guru olahraga yang aniaya siswanya hingga tewas di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, NTT.
Polisi mengamankan Yafet Nokas, guru olahraga yang aniaya siswanya hingga tewas di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, NTT. Foto: dok. Polres TTS
Jogja -

Seorang murid Kelas V SD Inpres One di Desa Poli, Kecamatan Santian, Timor Tengah Selatan (TTS) bernama Rafi To tewas dianiaya gurunya. Pelaku, Yafet Nokas, terancam dipecat dari pekerjaannya.

Dilansir detikBali, penganiayaan terjadi pada 26 September lalu. Diduga, Yafet memukul muridnya menggunakan batu.

"Anak korban meninggal pada Kamis (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, Selasa (14/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan bermula ketika Yafet memanggil Rafi dan sembilan teman siswa lainnya karena tidak mengikuti gladi upacara bendera serta tidak masuk sekolah minggu. Setelah mengumpulkan para siswa, Yafet mengambil batu dan memukul kepala Rafi bersama delapan temannya sebanyak empat kali.

ADVERTISEMENT

Akibat pemukulan itu, korban mengeluh sakit di kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rafi tidak masuk sekolah karena demam tinggi. "Saat sakit baru korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya," tutur Hendra.

Pelaku Terancam Dipecat

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) TTS menyatakan, mereka akan mengurus penonaktifan sementara Yafet sebagai guru olahraga.

"Kami akan mengambil surat penahanannya untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) TTS untuk memproses pemberhentian sementara dari ASN," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) TTS, Musa Benu, kepada detikBali, Rabu (15/10/2025).

Musa menghormati proses hukum yang terus bergulir di Polres TTS. Meski demikian, ia masih menunggu adanya keputusan yang berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Soe.

"Kami serahkan pada proses hukum dan sesuai regulasi. Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang membuktikan bahwa guru tersebut terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diproses untuk diberhentikan dari ASN," ujar Musa.

usa menegaskan semua sekolah di TTS sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di masing-masing sekolah. Ia berharap kasus serupa tak terulang di kemudian hari.

"Tahun ini kami juga sudah lakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk semua TPPK agar mereka bisa lakukan kegiatan-kegiatan pencegahan maupun penanganan kekerasan di sekolah masing-masing," pungkas Musa.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads