Terbongkarnya Penyelundupan Sabu Cair Kemasan Tisu Basah di Bandara Jogja

Round-Up

Terbongkarnya Penyelundupan Sabu Cair Kemasan Tisu Basah di Bandara Jogja

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 09 Jul 2025 07:00 WIB
Dua pelaku penyelundupan sabu cair 9,5 kg melalui Bandara YIA dihadirkan saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Dua pelaku penyelundupan sabu cair 9,5 kg melalui Bandara YIA dihadirkan saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Bea Cukai dan Polda DIY berhasil membongkar penyelundupan sabu jaringan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Sabu yang diselundupkan berbahan cair dan dikemas menjadi tisu basah.

"Kami jajaran Bea Cukai bersama dengan pihak Polda DIY dan bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair dengan total berat 9.540,8 gram," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sleman, Selasa (8/7/2025).

Penindakan dilakukan ada 22 Juni 2025 yang merupakan hasil analisis terhadap penumpang berinisial AP yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur-YIA. Penumpang itu kedapatan membawa 10 pax tisu basah berwarna oranye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan," ujarnya.

Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery kepada penerima di area penjemputan.

ADVERTISEMENT

"Operasi ini berhasil mengamankan MNF, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan 'checker', di area lobi luar terminal kedatangan," ujarnya.

Tisu Basah Positif Sabu

Setelh dicek, diketahui tisu basah yang dibawa penumpang itu positif mengandung metamfetamin atau sabu seberat 9,5 kilogram. Imik menyebut hal ini merupakan modus baru dalam penyelundupan narkoba.

Penampakan tisu basah berisi sabu cair yang bakal diselundupkan ke Indonesia via Bandara Jogja, Selasa (8/7/2025).Penampakan tisu basah berisi sabu cair yang bakal diselundupkan ke Indonesia via Bandara Jogja, Selasa (8/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

"Memang di YIA ini suatu prestasi tidak seperti biasanya. Kalau sabu yang bentuk kristal langsung pakai, sering kelihatan itu kemasan-kemasan yang sudah gampang ditandai," jelasnya.

Imik melanjutkan, modus penyelundupan sabu umumnya dikemas dalam kemasan teh. Ada juga yang dimasukkan dalam tubuh manusia. Namun, untuk kejadian ini merupakan modus baru penyelundupan sabu.

"Itu kan warnanya hijau, teh gitu ya, terus berganti ada warna oranye, gambar harimau, nah sekarang pakai, di-inject di tisu, ini suatu modus yang baru," ujarnya.

2 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Akhirnya petugas menangkap pria inisial AP (27) warga Lampung dan MNF (29) warga Malaysia yang saat ini tinggal di Wonosobo. Selain itu petugas juga mengamankan 10 bungkus tisu basah yang di dalamnya terdapat kandungan sabu.

Kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang WNA Malaysia berinisial P yang saat ini masih buron.

"Dari hasil keterangan lanjutan terhadap AP dan MN, diketahui bahwa pengendali pengiriman narkotika jenis methamphetamine adalah Warga Negara Malaysia yang berdomisili di Malaysia," jelasnya.

Kasus Penyelundupan Narkoba Pertama di Bandara YIA

Dua pelaku penyelundupan sabu cair 9,5 kg melalui Bandara YIA dihadirkan saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).Dua pelaku penyelundupan sabu cair 9,5 kg melalui Bandara YIA dihadirkan saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Imik juga menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus penyelundupan pertama yang berhasil dibongkar di Bandara YIA.

"Ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020," ujarnya.

Kedua tersangka kini menjadi tahanan Polda DIY. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(afn/dil)

Hide Ads