Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Sabu Cair 9,5 Kg Via Bandara Jogja

Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Sabu Cair 9,5 Kg Via Bandara Jogja

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 08 Jul 2025 15:29 WIB
Penampakan tisu basah berisi sabu cair yang bakal diselundupkan ke Indonesia via Bandara Jogja, Selasa (8/7/2025).
Penampakan tisu basah berisi sabu cair yang bakal diselundupkan ke Indonesia via Bandara Jogja, Selasa (8/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Dua orang pria AP (27) warga Lampung dan MNF (29) warga Malaysia diamankan petugas saat tiba di Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA usai kedapatan hendak menyelundupkan sabu cair seberat 9,5 kilogram. Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto membeberkan modus para pelaku.

Roedy bilang, dari pelaku AP ditemukan 10 bungkus tisu basah. Pada saat dilakukan pengecekan, di dalam tisu basah tersebut positif mengandung sabu-sabu.

"Modus operandi ini mengedarkan narkotika jenis sabu cair dengan menggunakan tisu basah sebagai media perantara. Jadi di dalam basahnya tisu ada kandungan metamfetamin," kata Roedy saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Depok, Sleman, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur - YIA.

Petugas Bea Cukai Bandara YIA mencurigai koper AP yang melewati pemeriksaan x-ray. Selanjutnya melakukan pemeriksaan koper dan didapati tisu basah warna orange sebanyak 10 pax, per bungkus tertera isi 100 lembar.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pengecekan tisu basah menggunakan narcotest dengan hasil positif mengandung metamfetamin atau sabu seberat 9,5 kilogram.

"Memang di YIA ini suatu prestasi tidak seperti biasanya. Kalau sabu yang bentuk kristal langsung pakai, sering kelihatan itu kemasan-kemasan yang sudah gampang ditandai," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro.

Imik melanjutkan, modus penyelundupan sabu umumnya dikemas dalam kemasan teh. Ada juga yang dimasukkan dalam tubuh manusia. Namun, untuk kejadian ini merupakan modus baru penyelundupan sabu.

"Itu kan warnanya hijau, teh gitu ya, terus berganti ada warna oranye, gambar harimau, nah sekarang pakai, di inject di tisu, ini suatu modus yang baru," ujarnya.

Kini kedua pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads