Tampang 2 Pelaku Penyelundup Sabu Cair 9,5 Kg Via Bandara Jogja

Tampang 2 Pelaku Penyelundup Sabu Cair 9,5 Kg Via Bandara Jogja

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 08 Jul 2025 15:44 WIB
Dua pelaku penyelundupan sabu cair 9,5 kg melalui Bandara YIA dihadirkan saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Dua pelaku penyelundupan sabu cair 9,5 kg melalui Bandara YIA dihadirkan saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Bea Cukai Yogyakarta bersama Polda DIY menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional yang masuk melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA. Dalam kasus ini petugas menangkap pria inisial AP (27) warga Lampung dan MNF (29) warga Malaysia yang saat ini tinggal di Wonosobo.

Pantauan detikJogja, kedua tersangka dihadirkan saat rilis kasus di aula Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Selasa (8/7/2025). Keduanya masuk ke aula dengan digiring petugas dan tangan diborgol serta mengenakan masker. Mereka juga dipakaikan baju tahanan Polda DIY.

Adapun MNF memiliki postur lebih besar ketimbang AP. Sementara tampak AP memiliki banyak tato di sekujur tubuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang rilis kasus, kedua tersangka lebih sering menunduk. Bahkan sampai sesi pemusnahan sebagian barang bukti di halaman Bea Cukai Jogja.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.45 WIB. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur-YIA.

ADVERTISEMENT

Petugas Bea Cukai Bandara YIA mencurigai koper AP yang melewati pemeriksaan x-ray. Selanjutnya melakukan pemeriksaan koper dan didapati tisu basah warna orange sebanyak 10 pax, per bungkus tertera isi 100 lembar.

Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pengecekan tisu basah menggunakan Narcotest dengan hasil positif mengandung metamfetamin atau sabu seberat 9,5 kilogram.

"Kami jajaran Bea Cukai bersama dengan pihak Polda DIY dan bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair dengan total berat 9.540,8 gram," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).

Imik mengatakan pengungkapan ini merupakan yang pertama sejak Bandara YIA beroperasi sejak 2020. Penindakan ini juga menjadi peringatan bahwa bandara Jogja bisa menjadi pintu masuk maupun distribusi narkotika melalui jalur udara.

"Ini merupakan kasus pertama penyelundupan narkotika yang berhasil diungkap sejak Bandara YIA melayani penerbangan internasional pada tahun 2020," ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto membeberkan modus para pelaku. Roedy bilang, dari pelaku AP ditemukan 10 bungkus tisu basah. Pada saat dilakukan pengecekan, di dalam tisu basah tersebut positif mengandung sabu-sabu.

"Modus operandi ini mengedarkan narkotika jenis sabu cair dengan menggunakan tisu basah sebagai media perantara. Jadi di dalam basahnya tisu ada kandungan metamfetamin," kata Roedy.

Dia melanjutkan saat ini petugas kepolisian masih mengejar DPO WNA Malaysia inisial P. Dia merupakan orang yang mengendalikan seluruh operasi penyelundupan tersebut. Roedy juga bilang, antara AP dan P keduanya sudah saling kenal.

"Yang meminta untuk datang dari Lampung ke Kuala Lumpur. Kemudian diberikan instruksi, diberikan arahan. Sampai kemudian bagaimana nanti ketika tiba di Bandara YIA. Itu semuanya ada dalam kendali inisial P di Kuala Lumpur," jelas Roedy.

Adapun dalam kasus ini petugas menyita 10 bungkus tisu basah yang mengandung sabu-sabu sebagai barang bukti. Dalam rilis kasus itu juga dilanjutkan dengan pemusnahan sebagian barang bukti yakni tisu basah yang mengandung sabu cair.

Terhadap keduanya, terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads