Perwakilan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas Polemik dana macet di BUKP cabang Wates dan Galur, Kulon Progo. Sultan pun mempersilakan nasabah menggugat Pemda DIY lewat jalur perdata.
Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Galur-Wates, Sasmito Nugroho, mengatakan pihaknya sebelumnya telah bersurat sebelum akhirnya diadakan audiensi dengan Sultan di kompleks Kepatihan Kota Jogja, hari ini (4/7).
"Sebelumnya dari proses di awal kita BUKP ndak ada penyelesaian, terus kita berkirim surat ke bapak Gubernur, alhamdulillah diterima," jelasnya saat usai pertemuan dengan Sultan, Jumat (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Ngarsa dalem memberikan solusi kita harus ke Perdata, karena di sini terkait utang piutang," sambung Sasmito.
Sasmito menjelaskan para nasabah hanya meminta dananya bisa kembali. Terutama bagi nasabah yang setorannya tidak diinput dalam sistem oleh petugas BUKP. Usai mendapat arahan dari Sultan itu, Ia bilang pihaknya akan langsung bergerak mencari pengacara.
"Kalau yang tersistem sudah ada jaminan untuk diganti, cuma masalahnya yang nggak masuk sistem itu. Itu dari akal-akalan BUKP, kita juga nggak tahu, nasabah kan tahunya setor, nggak tahunya ndak dimasukkan ke sistem," ujarnya.
"Ada (bukti setoran), komplet semua, itu untuk dasar kita nanti ke Perdata. Harapannya di perdata bisa dikabulkan, terus bisa diganti, karena Pemda butuh dasar hukum untuk penggantian," ungkap Sasmito.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemda DIY, Wiyos Santoso, membenarkan arahan Sultan yang meminta para nasabah untuk menggugat perdata.
Pasalnya, menurut Wiyos, jika Pemda DIY selaku pemilik BUKP langsung memberikan penggantian dana nasabah itu, maka akan masuk dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu diperlukan dasar hukum agar Pemda bisa mengeluarkan dana itu.
"Kalau Ngarsa Dalem (Sultan) tadi jelas (menyampaikan) yo silakan tuntut pemda lewat perdata. Sehingga kita jadi jelas dasar hukumnya untuk mengembalikan tuntutan mereka," jelasnya.
"Kalau kita mengembalikan langsung, Ngarsa Dalem tadi menjelaskan, tidak mau, karena bisa jadi temuan (BPK), karena tidak ada dasar kita mengeluarkan itu," imbuh Wiyos.
Kata Wiyos, perdata merupakan satu-satunya cara agar polemik ini bisa cepat selesai. Dalam gugatan perdata nanti, para nasabah menggugat BUKP sebagai tergugat 1 dan Pemda DIY selaku pemilik BUKP selaku tergugat 2.
"Kalau sah dan terbukti nanti ada perintah dari pengadilan bahwa Pemda harus mengembalikan dana itu," ungkap Wiyos.
Sementara untuk kemungkinan adanya oknum petugas BUKP yang melakukan kecurangan, menurut Wiyos, sudah dalam proses penyelidikan dari kejaksaan.
"Kalau oknum, sekarang kan kejaksaan jalan, kalau kejaksaan itu gerak atas dasar ada berita di media, mereka melakukan penyelidikan apakah ada unsur korupsi. Itu kan pribadinya melakukan korupsi, masalah utang-piutang kan perdata," pungkasnya.
Sebelumnya, Wiyos mengungkap ada dua penyebab dana BUKP sulit dicairkan. Pertama karena ada oknum pengurus yang menggunakan dana nasabah dan dana BUKP itu sendiri. Dalam kasus ini, simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.
Ulah oknum itu mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah. Imbasnya proses likuiditas atau pencairan dana menjadi terhambat. Kepada oknum itu, Pemda DIY sudah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.
"Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan atau bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya. Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan," ucap Wiyos lewat rilis resmi yang diterima detikJogja, Kamis (1/5).
Penyebab kedua, karena ada oknum yang menerima setoran dari nasabah, tapi tidak dimasukkan ke dalam sistem informasi keuangan. Sama seperti yang pertama tadi, oknum terkait sudah diminta mengembalikan dana yang tidak disetorkan tersebut.
Wiyos mengatakan proses verifikasi pembayaran kepada nasabah akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya. Dalam proses pengembalian ini harus disertai dengan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.
"Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil," ujarnya.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa