Sejumlah nasabah kembali melakukan aksi di Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY cabang Wates. Sebagian nasabah itu melakban mulut mereka dan berbaring di area kantor. Mereka menuntut agar tabungannya segera cair.
Aksi ini dilakukan di Kantor BUKP Wates, jalan Nagung-Toyan, dekat perempatan Nagung, Kulon Progo, Selasa (6/5) siang. Para nasabah ini membawa berbagai spanduk bertulisan tuntutan agar tabungan maupun deposito yang mereka simpan di BUKP Wates segera bisa diambil.
Dalam aksi ini sejumlah nasabah menutup mulut mereka dengan lakban bening. Para nasabah juga tiduran di atas spanduk yang digelar di depan kantor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu peserta aksi, Suroso, warga Bendungan, Wates, menyatakan kecewa dengan BUKP yang tak kunjung mencairkan tabungannya. Padahal tabungan itu sangat dibutuhkan untuk keperluan wisuda dan hajatan anaknya.
![]() |
"Saya sudah 11 bulan mengajukan permohonan untuk pencairan tabungan. Tapi sampai saat ini belum cair. Total ada Rp 12 juta. Awalnya buat wisuda anak saya, tapi ternyata nggak ada duit. Setelah wisuda selesai, mau saya pakai untuk hajatan anak saya, tapi sampai selesai sampai sekarang juga nggak ada. Akhirnya pinjam sana sini," ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (6/5/2025).
Suroso sudah beberapa kali mendatangi kantor BUKP Wates untuk menanyakan tabungannya. Namun pihak BUKP selalu beralasan bahwa saat ini tidak ada uang yang bisa dicairkan.
"Terakhir kemarin sore. Alasannya belum ada duit," ucapnya.
Suroso mengatakan aksi ini akan terus dilakukan sampai BUKP mengembalikan hak para nasabah. Dia juga berharap Pemda DIY selaku pembina BUKP bisa terlibat aktif dalam penanganan polemik ini.
"Ini kan milik Pemprov ya, agar Pemprov tahu yang sebenarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya karena rakyat kecil ini juga rakyatnya Pemprov," ucapnya.
Untuk diketahui, aksi kali ini merupakan lanjutan dari aksi serupa yang dilakukan nasabah BUKP Wates pada Kamis (24/4) lalu.
"Tuntutannya yang jelas tabungan kita segera cair. Jadi kita menuntut BUKP segera melunasi dan Pemda DIY bertanggung jawab terhadap tabungan-tabungan kami yang telah diselewengkan oleh BUKP sehingga sulit untuk dicairkan," ujar Koordinator Aksi Paguyuban Nasabah BUKP wilayah Kulon Progo, Sasmito Nugoroho, di sela aksi demo di Kantor BUKP Wates, Kamis (24/4/2025).
Sasmito saat itu mengatakan sulitnya pencairan dana baik tabungan maupun deposito sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Kondisi ini dialami nasabah di wilayah Wates dan Galur dengan total dana yang tertahan mencapai lebih dari Rp7 miliar.
"Mulai macet sekira dua tiga tahun lalu. Sudah tidak bisa mencairkan. Untuk wates sekitar 107 nasabah, dengan total tabungan dan deposito sekitar Rp 3,5 miliar dan itu masih akan terus bertambah untuk Wates. Dan untuk Galur itu sekitar 85 nasabah, itu total sementara sekitar Rp 4,1 miliar. Itu kita akan terus berjuang untuk bisa cair," ucapnya.
"(Dana) Bervariasi, untuk tabungan, ada yang Rp 30-50 juta, bahkan ada yang Rp 700-800 juta per nasabah," imbuhnya.
Sasmito menyebut pihak BUKP tidak memberikan alasan yang jelas terkait belum bisanya pencairan dana tersebut. Setiap ditanya nasabah, jawabannya tidak ada uang.
Biang Kerok Dana Macet
Sementara itu Pemda DIY menyatakan telah mengetahui penyebab BUKP belum bisa mencairkan dana ke nasabahnya. Pemda juga sudah menyusun skema pencairan yang sistematis agar tidak terjadi kesalahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemda DIY, Wiyos Santoso mengatakan ada dua penyebab dana BUKP sulit dicairkan. Pertama karena ada oknum pengurus yang menggunakan dana nasabah dan dana BUKP itu sendiri. Dalam kasus ini, simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.
Ulah oknum itu mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah. Imbasnya proses likuiditas atau pencairan dana menjadi terhambat. Kepada oknum itu, Pemda DIY sudah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan atau bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya. Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan," ucapnya lewat rilis resmi yang diterima detikJogja, Kamis (1/5/2025).
Penyebab kedua karena ada oknum yang menerima setoran dari nasabah tapi tidak dimasukkan ke dalam sistem informasi keuangan. Sama seperti yang pertama tadi, oknum terkait sudah diminta mengembalikan dana yang tidak disetorkan tersebut.
Wiyos mengatakan proses verifikasi pembayaran kepada nasabah akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya. Dalam proses pengembalian ini harus disertai dengan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.
"Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil," ujarnya.
Pemda DIY lanjut Wiyos telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya nasabah BUKP Wates dan Galur dapat kembali mengakses simpanan mereka. Selain itu juga untuk memperbaiki kepercayaan terhadap BUKP.
Pemda DIY juga akan melakukan transformasi kelembagaan terhadap BUKP yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027.
Selanjutnya, ada audit laporan keuangan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas.
"Audit laporan keuangan BUKP oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen sejak tahun buku 2021. Ada pula kajian kelayakan dan kebutuhan usaha untuk mendirikan PT LKM BUKP (Perseroda), yang diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi transformasi kelembagaan," ujarnya.
"Saat ini Pemda DIY juga sedang membahas Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, yang akan memasukkan penyesuaian bentuk badan hukum BUKP, dengan target penyelesaian pada tahun 2025," imbuhnya.
Wiyos mengatakan Pemda DIY juga dalam proses penyusunan naskah akademik dan Raperda untuk PT LKM BUKP (Perseroda), sebagai langkah lanjutan dalam proses transformasi. Dalam pelaksanaannya akan ada kajian analisis investasi untuk penyertaan modal PT LKM BUKP (Perseroda) untuk memastikan pertumbuhan BUKP.
Transformasi kelembagaan BUKP menjadi PT LKM BUKP (Perseroda) diharapkan dapat memperjelas status badan hukum dan meningkatkan tata kelola perusahaan. Dengan struktur organisasi yang lebih sehat serta pengendalian dan pengawasan yang memadai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BUKP diharapkan dapat beroperasi dengan lebih baik.
"Meskipun BUKP menghadapi berbagai tantangan, kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor mikro, tetap signifikan. Pemda DIY berkomitmen untuk memastikan bahwa BUKP dapat terus berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mendukung masyarakat, sambil melakukan perbaikan yang diperlukan untuk masa depan yang lebih baik," ucapnya.
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar