Terungkap! Ini Biang Kerok Dana Macet BUKP di Kulon Progo

Terungkap! Ini Biang Kerok Dana Macet BUKP di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 01 Mei 2025 17:47 WIB
Aksi demo nasabah di kantor BUKP Wates, Kulon Progo, Kamis (24/4/2025).
Aksi demo nasabah di kantor BUKP Wates, Kulon Progo, Kamis (24/4/2025). Foto: dok. detikJogja.
Kulon Progo -

Polemik yang menyeret Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY cabang Wates dan Galur, Kabupaten Kulon Progo, mulai menemukan titik temu. Pemda DIY telah mengetahui penyebab dana nasabah tak kunjung cair, dan sudah menyusun skema pencairan yang sistematis agar tidak terjadi kesalahan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemda DIY, Wiyos Santoso, mengungkap ada dua penyebab dana BUKP sulit dicairkan. Pertama karena ada oknum pengurus yang menggunakan dana nasabah dan dana BUKP itu sendiri. Dalam kasus ini, simpanan nasabah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan tetapi kemudian diambil oleh oknum pengurus.

Ulah oknum itu mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah. Imbasnya proses likuiditas atau pencairan dana menjadi terhambat. Kepada oknum itu, Pemda DIY sudah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan atau bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya. Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan," ucap Wiyos lewat rilis resmi yang diterima detikJogja, Kamis (1/5/2025).

Penyebab kedua, karena ada oknum yang menerima setoran dari nasabah, tapi tidak dimasukkan ke dalam sistem informasi keuangan. Sama seperti yang pertama tadi, oknum terkait sudah diminta mengembalikan dana yang tidak disetorkan tersebut.

ADVERTISEMENT

Wiyos mengatakan proses verifikasi pembayaran kepada nasabah akan dilakukan dengan melibatkan daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya. Dalam proses pengembalian ini harus disertai dengan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.

"Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil," ujarnya.

Pemda DIY lanjut Wiyos telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini supaya nasabah BUKP Wates dan Galur dapat kembali mengakses simpanan mereka. Selain itu juga untuk memperbaiki kepercayaan terhadap BUKP.

Pemda DIY juga akan melakukan transformasi
kelembagaan terhadap BUKP yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027.
Selanjutnya, ada audit laporan keuangan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas.

"Audit laporan keuangan BUKP oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen sejak tahun buku 2021. Ada pula kajian kelayakan dan kebutuhan usaha untuk mendirikan PT LKM BUKP (Perseroda), yang diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi transformasi kelembagaan," ujarnya.

"Saat ini Pemda DIY juga sedang membahas Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, yang akan memasukkan penyesuaian bentuk badan hukum BUKP, dengan target penyelesaian pada tahun 2025," imbuhnya.

Wiyos mengatakan Pemda DIY juga dalam proses penyusunan naskah akademik dan Raperda untuk PT LKM BUKP (Perseroda), sebagai langkah lanjutan dalam proses transformasi. Dalam pelaksanaannya akan ada kajian analisis investasi untuk penyertaan modal PT LKM BUKP (Perseroda) untuk memastikan pertumbuhan BUKP.

Transformasi kelembagaan BUKP menjadi PT LKM BUKP (Perseroda) diharapkan dapat memperjelas status badan hukum dan meningkatkan tata kelola perusahaan. Dengan struktur organisasi yang lebih sehat serta pengendalian dan pengawasan yang memadai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BUKP diharapkan dapat beroperasi dengan lebih baik.

"Meskipun BUKP menghadapi berbagai tantangan, kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor mikro, tetap signifikan. Pemda DIY berkomitmen untuk memastikan bahwa BUKP dapat terus berfungsi sebagai lembaga keuangan yang mendukung masyarakat, sambil melakukan perbaikan yang diperlukan untuk masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Seperti diketahui, ratusan nasabah menuntut BUKP DIY cabang Wates dan Galur, Kabupaten Kulon Progo untuk segera mencairkan dana simpanan mereka yang tertahan sejak beberapa tahun terakhir.

"Tuntutannya yang jelas tabungan kita segera cair. Jadi kita menuntut BUKP segera melunasi dan Pemda DIY bertanggung jawab terhadap tabungan-tabungan kami yang telah diselewengkan oleh BUKP sehingga sulit untuk dicairkan," ujar Koordinator Aksi Paguyuban Nasabah BUKP wilayah Kulon Progo, Sasmito Nugoroho, saat ditemui di sela-sela demo di Kantor BUKP Wates, Kamis (24/4).

Sasmito mengatakan sulitnya pencairan dana baik tabungan maupun deposito sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Kondisi ini dialami nasabah di wilayah Wates dan Galur dengan total dana yang tertahan mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

"Mulai macet sekira dua tiga tahun lalu. Sudah tidak bisa mencairkan. Untuk wates sekitar 107 nasabah, dengan total tabungan dan deposito sekitar Rp3,5 miliar dan itu masih akan terus bertambah untuk wates. Dan untuk galur itu sekitar 85 nasabah, itu total sementara sekitar Rp4,1 miliar. Itu kita akan terus berjuang untuk bisa cair," ucapnya.

"(Dana) Bervariasi, untuk tabungan, ada yang Rp30 - 50 juta, bahkan ada yang Rp700-800 juta per nasabah," imbuhnya.

Sasmito menyebut pihak BUKP tidak memberikan alasan yang jelas terkait belum bisanya pencairan dana tersebut. Setiap ditanya nasabah, jawabannya tidak ada uang.

"Alasannya tidak ada uang. Alasan itu berulang terus, tidak ada uang, tidak ada uang. Padahal kita dari nasabah ada yang membutuhkan buat mantu, buat melahirkan anaknya, dan buat acara yang dibutuhkan oleh pedagang yaitu modal, itu tetap tidak bisa cair," terangnya.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads