"Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Senin (30/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh jaksa.
Selain itu, Prasetyo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,6 miliar," ujar jaksa.
Untuk membayarkan uang pengganti itu, jaksa menyebutkan, dapat dilakukan dengan merampas dan melelang harta benda milik Prasetyo. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan 4,5 tahun pidana kurungan.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa.
Akibat korupsi yang dilakukan Prasetyo, jaksa menyebutkan, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut, jaksa menerangkan, pelanggaran hukum yang dilakukan Prasetyo itu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa menilai, Prasetyo turut menikmati hasil korupsi dan tidak mengakui perbuatan itu. Adapun hal yang meringankan Prasetyo hanya dirinya belum pernah dihukum.
Jaksa menyebutkan, Prasetyo telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun jalur KA Besitang-Langsa dibangun untuk menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Jaksa menerangkan, Prasetyo melakukan tindak pidana tersebut bersama Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Nur Setiawan Sidik dan lainnya pada Februari 2016-Juli 2017. Adapun terdakwa lainnya telah diadili lebih dulu.
Jaksa juga menyebutkan penyimpangan dalam proyek tersebut dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Prasetyo dinilai memperkaya diri sebesar Rp 2,6 miliar dengan melakukan korupsi.
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000 (Rp 2,6 miliar)," ujar jaksa.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa