Kondisi Terkini Proyek SMPN 1 Wates yang Sempat Mangkrak gegara Korupsi

Kondisi Terkini Proyek SMPN 1 Wates yang Sempat Mangkrak gegara Korupsi

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 26 Jun 2025 15:04 WIB
Kondisi gedung baru SMP N 1 Wates, Kulon Progo, Kamis (26/6/2025)
Kondisi gedung baru SMP N 1 Wates, Kulon Progo, Kamis (26/6/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Pembangunan gedung baru SMP Negeri (SMPN) 1 Wates, Kulon Progo, yang sempat mangkrak imbas kasus korupsi terus berlanjut. Gedung tersebut ditargetkan bisa mulai difungsikan pada 2026 mendatang.

"Rencana tahun depan, apakah di tahun ajaran baru atau di akhir semester nanti melihat kesiapan lokasi dan sekolah," ucap Kepala Bidang Sarana dan Prasarana PAUD, SD, dan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, Dorojatun Kuncoroyakti saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dorojatun menerangkan pembangunan gedung yang menggunakan APBD Kulon Progo itu sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Namun sempat terkendala berbagai hal, mulai dari tersandung kasus korupsi hingga efek pandemi COVID-19 yang membuat anggaran dibatasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena keterbatasan APBD sehingga pembangunannya bertahap dan dulu sempat tertunda karena pandemi selama 2 tahun sehingga pembangunannya off," terangnya.

Adapun pada tahun ini, pembangunan kembali berlanjut dengan pagu anggaran sekitar Rp 4,8 miliar, yang dipakai buat penyempurnaan ruang kelas dan halaman. Kemudian pada 2026 nanti diperkirakan proses pengerjaan bangunan masih dilakukan penataan lingkungannya.

ADVERTISEMENT

Dorojatun menyebut ada kemungkinan relokasi dari gedung lama SMPN 1 Wates ke gedung baru dilakukan pada akhir semester ganjil atau sekitar Desember 2026.

"Melihat kesiapan lokasi juga target Desember 2026 sudah bisa ada mobilisasi," terangnya.

Kondisi gedung baru SMP N 1 Wates, Kulon Progo, Kamis (26/6/2025)Kondisi gedung baru SMP N 1 Wates, Kulon Progo, Kamis (26/6/2025) Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Sementara itu dari pantauan detikJogja di lokasi siang ini, terlihat gedung baru SMPN 1 Wates sudah berdiri megah. Bangunan sekolah itu juga telah dicat pakai warna putih dan biru serta sudah terpasang logo serta tulisan SMPN 1 Wates.

Nampak pula sejumlah pekerja masih mengerjakan detail bangunan gedung tersebut. Perlu diketahui bangunan ini memiliki dua gedung yang nantinya difungsikan sebagai kantor guru, TU, dan ruang kelas.

Kondisi gedung baru SMP N 1 Wates, Kulon Progo, Kamis (26/6/2025)Kondisi gedung baru SMP N 1 Wates, Kulon Progo, Kamis (26/6/2025) Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Kasus Korupsi

Diketahui, proses pembangunan gedung baru SMPN 1 Wates sendiri sempat diselimuti kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 106.226.000. Kasus ini menyeret nama pejabat pembuat komitmen (PPK), Jujur Santoso dan pelaksana proyek gedung dari CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati. Keduanya divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 2023.

Berdasarkan salinan putusan sidang kasus itu yang diunduh detikJogja di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dua orang tersebut divonis dengan hukuman yang berbeda. Untuk Jujur Santoso dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, lalu hakim menyatakan terdakwa Jujur Santoso dibebaskan dari Dakwaan Primair.

Namun Jujur Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan menjatuhkan pidana kepada Jujur Santoso, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta.

Adapun untuk Susi Ambarwati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan Primair.

Namun Susi Ambarwati, dinyatakan terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Susi Ambarwati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian menghukum Susi Ambarwati, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 106.226.000 dengan memperhitungkan uang yang disita dari Susi Ambarwati, untuk penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 106.226.000 yang disimpan di rekening atas nama RPL 176 PDT Kejari Kulon Progo Nomor Rekening 015201000882302 di Bank BRI.

Memerintahkan kepada Jaksa / Penuntut Umum agar uang yang disetorkan Susi Ambarwari ke Kas Daerah Kulon Progo sebanyak Rp 106.266.00,00 dengan tanda bukti setor ke Kas Daerah Nomor 900/03/IV/2023, dikembalikan kepada Terdakwa.




(rih/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads