Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sewon, Bantul, meringkus dua pelaku pencurian tiga unit smartphone dari dalam gudang perusahaan ekspedisi di Jalan Imogiri Barat Km. 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan karyawan dari perusahaan jasa pengiriman paket tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dia menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial JA (35) beralamat di Kali Deres, Jakarta Barat. Kemudian tersangka kedua adalah YPF (25), asal Cihampelas, Bandung.
"Benar, kami telah mengamankan dua tersangka terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku karyawan jasa angkut logistik," ujar Iptu Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang seniman berinisial AL (33), warga Purbayan, Kotagede, Jogja. Peristiwa ini bermula ketika korban melakukan pembelian tiga unit smartphone. Rinciannya, dua unit iPhone 17 dan satu unit iPhone 17 Pro melalui sebuah aplikasi e-commerce.
Paket-paket tersebut kemudian dikirim dari Jakarta menggunakan jasa sebuah perusahaan pengiriman. Selanjutnya, paket tiba di gudang transit di Sewon, Bantul, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, paket-paket berisi smartphone tersebut diketahui telah hilang dari dalam gudang," jelas Iptu Rita.
Merasa dirugikan, korban AL yang kehilangan paket berharga, termasuk satu unit iPhone 17 Pro seharga Rp 32 juta, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, dini hari, untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui dari tiga unit smartphone yang dicuri, dua unit di antaranya telah dijual oleh para pelaku. Yang bisa diamankan 1 unit," kata Rita.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Pelaku JA dijerat Pasal 363 KUHP sementara YPF dijerat Pasal 363 KUHP jo 56 KUHP," pungkasnya.
(apl/apl)












































Komentar Terbanyak
Bocoran dari Basuki soal Rencana Gibran Berkantor di IKN Tahun Depan
Basuki Hadimuljono Ungkap Gibran Ingin Berkantor di IKN 2026
Jawab Sindiran Luhut, UGM Pamerkan Penelitian Bawang Putih