Kasus Korupsi SMPN 1 Wates, PN Jogja Gelar Sidang di Proyek Gedung

Kasus Korupsi SMPN 1 Wates, PN Jogja Gelar Sidang di Proyek Gedung

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 25 Agu 2023 15:41 WIB
Proses sidang di tempat yang digelar di calon gedung SMP N 1 Wates, area persawahan Beji, Wates, Kulon Progo, Jumat (25/8/2023).
Proses sidang di tempat yang digelar di calon gedung SMP N 1 Wates, area persawahan Beji, Wates, Kulon Progo, Jumat (25/8/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMP Negeri (SMPN) 1 Wates yang menyeret pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Jujur Santoso (JS) dan kontraktor Susi Ambarwati (SA) masih bergulir. Tim dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar sidang di tempat dengan agenda cek lokasi gedung yang menjadi pangkal persoalan tersebut.

Majelis hakim PN Jogja yang hadir terdiri dari Vony Trisaningsih, Arif Satiyo Widodo, dan Elias Hamonangan. Pengecekan ini untuk mencocokkan hasil uji teknis yang dilakukan oleh saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kondisi riil gedung sesuai dengan dokumen spesifikasi pembangunan. Sidang ini sempat diwarnai adu argumen antara JPU dengan kuasa hukum terdakwa Susi.

JPU bersikukuh gedung dua tingkat yang dibangun di atas lahan persawahan area Beji, Wates, ini tidak sesuai dengan spesifikasi awal. Sementara kuasa hukum terdakwa membantahnya, dan meyakini jika bangunan fisik dengan spesifikasi sudah cocok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah berjalan lancar, kita berusaha membuktikan di lapangan dari 12 yang dituduhkan oleh JPU, tadi kita cek semua rata-rata sudah sesuai gambar yang ada, tapi tadi jaksa bertahan pada posisi fakta lapangan terus, sementara pekerjaan kita berdasarkan gambar," ujar kuasa hukum terdakwa Susi, Muhammad Zaki Mubarrak saat ditemui di lokasi, Jumat (25/8/2023).

Zaki mengatakan setidaknya ada tiga spesifikasi yang sebelumnya dinilai menyalahi aturan oleh JPU, tapi fakta di lapangan sudah sesuai dengan desain perencanaan. Pertama soal penggunaan tanah uruk yang dinilai kurang dari 50 persen.

ADVERTISEMENT

"Yang paling sederhana yang dipermasalahkan dakwaannya jaksa itu tanah uruk ini 50 persen kurang. Faktanya bahwa ini tidak mungkin kalau kurang dari 50 persen. Karena di gambar itu harusnya itu rata fondasi bawah seluk ini dan ini bisa dilihat secara visual tidak perlu keahlian khusus sebenarnya sudah rata fondasi semua. Bahkan pada posisi yang kita injak ini di atas fondasi seluk," ujarnya.

Selanjutnya terkait ukuran besi kolom praktis. Berdasarkan hasil uji teknis oleh saksi ahli dari JPU, ukuran material ini 9,2 milimeter. Namun fakta di lapangan ukurannya sudah di angka 12-13 milimeter.

"Fakta lainnya adalah nok gavalum di atas. Ahli dari persidangan sebelumnya yang dihadirkan oleh JPU menyatakan ukurannya 23,95 meter. Faktanya adalah 25,25 meter. Jadi makanya di keterangan sebelumnya saya sampaikan ini ahlinya zalim. Karena dia membuat statement yang akhirnya dua orang terpenjara," beber Zaki.

Proses sidang di tempat yang digelar di calon gedung SMP N 1 Wates, area persawahan Beji, Wates, Kulon Progo, Jumat (25/8/2023).Proses sidang di tempat yang digelar di calon gedung SMP N 1 Wates, area persawahan Beji, Wates, Kulon Progo, Jumat (25/8/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Jujur Santoso, Kunto Wisnu Aji menyebut kliennya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Jujur yang saat itu didapuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung SMPN 1 Wates hanya mengikuti saran dari pengawas proyek terkait dengan spesifikasi bangunan. Keputusan bangunan ini sudah sesuai atau tidak dengan rancangan awal merupakan ranah dari pengawas bukan PPK.

"Pemilik proyek itu sebenarnya punya wakil dalam hal pengawasan. Karena PPK sebenarnya nggak paham. Dalam hal proyek sudah selesai sampai tahapan yang ini ya, ketika dana uang akan dicairkan itu PPK bertanya kepada pengawas, karena itu jadi keputusan pengawas, bukan keputusan PPK. Nah PPK mendasarkan kepada keputusan pengawas, dan faktanya administrasi sudah dianggap 100 persen. Bahkan secara visual, pengawas dari CV Kurnia Teknik, mengatakan ini sudah 100 persen," jelasnya.

Jaksa Kukuh Sesuai Dakwaan

Ditemui di lokasi yang sama, JPU Roki Alfaisal, menyebut ada ketidaksesuaian antara hasil uji teknis dengan kondisi bangunan tersebut berdasarkan hasil pengecekan hari ini.

"Tadi kita cek di lapangan sebenarnya hanya untuk pemeriksaan. Sebetulnya kita hanya mencocokkan apa yang menjadi hasil uji teknis sebelumnya, dan ditemukan beberapa ada yang tidak sesuai dengan dalam kontrak," ucapnya.

Selengkapnya di halaman berikut.

Roki mengatakan berdasarkan hasil uji teknis, ada beberapa struktur bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Antara lain soal penggunaan tanah uruk yang dipadatkan, volume cor beton, hingga atap.

"Berdasarkan temuan dalam uji teknis kan ada tanah uruk yang dipadatkan, kemudian volume cor beton, beton tangga, kemudian diameter tulangan, juga pekerjaan rangka atap baja ringan," ujarnya.

Atas hal itu, pihaknya tetap yakin dengan hasil uji teknis ini. "Tentu kami akan tetap pada pembuktian kami sesuai surat dakwaan, dengan mendasar pada hasil uji teknis dari ahli kami dan perhitungan kerugian negara dari inspektorat daerah," ucapnya.

Adapun sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada Senin (28/8) mendatang.

Seperti diketahui, Jujur Santoso, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kulon Progo didakwa terlibat kasus korupsi pembangunan gedung baru SMPN 1 Wates tahun anggaran 2018.

Jujur yang saat itu mengemban tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung SMPN 1 Wates diduga bersekongkol dengan Susi Ambarwati selaku Direktur CV Bintang Abadi beralamat di Sleman. CV ini ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMP tersebut.

Dalam pelaksanaannya Jujur dan Susi diduga menyelewengkan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 106.226.000.

Mereka telah menjalani 14 sidang yang digelar di PN Jogja sejak Kamis (25/5) hingga saat ini. Selama itu pula, terdakwa Jujur ditahan di Rutan Klas II A Jogja, sedangkan Susi ditahan di Lapas Perempuan Klas II B Jogja.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads