Umrah Mandiri Kini Legal di RI, Biro Travel Umrah Waswas Gulung Tikar

Umrah Mandiri Kini Legal di RI, Biro Travel Umrah Waswas Gulung Tikar

Hanif Hawari - detikJogja
Jumat, 24 Okt 2025 13:03 WIB
Suasana di Masjidil Haram pada hari kedua puasa Ramadan 2024.
Suasana di Masjidil Haram. (Foto: Erwin Dariyanto/detikHikmah)
Jogja -

Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri. Pengusaha travel umrah pun waswas bakal gulung tikar.

Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru. Dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri. Padahal sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal 86, dikutip dari detikHikmah (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyebut pasal itu membuat para pelaku usaha travel kaget. Sebab, pasal itu memungkinkan jemaah melakukan umrah tanpa melalui PPIU berizin.

ADVERTISEMENT

"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom.

"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," lanjutnya.

Zaky pun mengutip pernyataan Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, MSc, CMMC, soal legalisasi umrah mandiri bisa membawa dampak besar dan merugikan. Misalnya soal perlindungan jemaah maupun perekonomian nasional, karena ada 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah.

Kekhawatiran ini disebut bukan cuma soal hilangnya pangsa pasar tapi tergerusnya fondasi ekonomi keumatan. Dia mengatakan dengan dibukanya peluang umrah mandiri, perusahaan besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, bahkan platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jemaah Indonesia.

"Mereka memiliki modal besar dan strategi 'bakar uang' yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat. Jika ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik: hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sektor jasa bisa lenyap," beber Zaky.

Di sisi lain, tanpa bimbingan dari pihak berizin, jemaah yang umrah mandiri berisiko tinggi melakukan kesalahan saat manasik, kehilangan kesiapan spiritual, bahkan menjadi korban penipuan. Dia menyebut umrah adalah ibadah bukan sekadar perjalanan wisata, dan memerlukan pembinaan fiqh serta pendampingan rohani.

"UU PIHU baru memang menyebut dua batas pengaman: penyedia layanan dan sistem informasi kementerian. Namun pertanyaannya, siapa yang dimaksud dengan 'penyedia layanan'? Apakah hanya PPIU/PIHK berizin, atau kah marketplace global juga termasuk?," tanya Zaky.

"Demikian pula 'sistem informasi kementerian': apakah hanya pelaporan administratif, atau aplikasi satu pintu yang memungkinkan semua pihak, termasuk perusahaan asing, menjual paket umrah langsung ke jamaah Indonesia?," lanjutnya.

Jika skenario terakhir yang terjadi, Zaky meyakini ekosistem umrah berbasis keumatan terancam runtuh sepenuhnya.

"Jika demikian, maka wasalam - ekosistem umrah berbasis keumatan akan gulung tikar," ucap Zaky.

Arab Saudi Bolehkan Umrah Mandiri dan Bisa Daftar Via Online

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah membuka peluang bagi jemaah untuk umrah mandiri. Jemaah asing bisa mengajukan visa umrah dan layanan secara online lewat situs Nusuk Umrah.

Dilansir detikHikmah dari Saudi Gazette, Jumat (24/10/2025), layanan Nusuk Umrah ini bisa diakses lewat https://umrah.nusuk.sa/. Layanan Nusuk Umrah ini telah diluncurkan pada Rabu (20/8) lalu.

Nusuk Umrah ini menjadi pilihan baru bagi jemaah asing yang hendak menunaikan umrah. Layanan ini membantu calon jemaah memilih paket lengkap atau memesan visa, akomodasi, transportasi, dan tur sendiri sesuai kebutuhan.

Pemesanan layanan umrah ini semua dilakukan secara daring. Begitu juga dengan pembayaran, ada beberapa opsi untuk transaksi digital.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads