Ratusan penambang di Sungai Progo yang mengatasnamakan diri Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) menggeruduk Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, siang ini. Mereka menuntut agar kembali diizinkan menambang.
Pantauan detikJogja, rombongan massa penambang asal Kulon Progo itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menggunakan beberapa bus besar serta truk untuk tiba di Kantor Gubernur.
Setibanya di pintu gerbang selatan Kompleks Kepatihan, massa kemudian berorasi. Massa juga mengajak kelompok pentas tari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PPPS, Agung Mulyono, menjelaskan kedatangan mereka guna menuntut pemerintah kembali mengizinkan aktivitas tambang rakyat di Sungai Progo menggunakan pompa hisap.
"Tuntutan kami yang pertama dipermudah izin, kedua dipercepat prosesnya, ketiga bisa nambang lagi. Supaya kami bisa menghidupi keluarga kami karena sudah 3-4 bulan ini kami ndak bekerja," jelasnya di sela aksi di Kompleks Kepatihan, Rabu (25/6/2025).
"Karena pas izin masih berjalan, tetap tidak diperbolehkan nambang karena ada aturan-aturan yang dicabut, tidak boleh pakai pompa mekanik. Sebelumnya dengan penggunaan pompa mekanik itu," sambung Agung.
![]() |
Agung membantah adanya perusakan lingkungan imbas dari aktivitas penambangan rakyat di sungai Progo jika menggunakan pompa penyedot. Menurutnya, aktivitas tambang ini sudah dilakukan turun temurun dan dilakukan di lingkungan warga sendiri.
"Kami menambang itu hanya sampai kedalaman 5-6 meter kalau sudah dapat batu kita nggak bisa menembus ke bawah lagi. Jadi untuk merusak lingkungan itu kami tidak ada," jelas Agung.
"Saya itu menjamin tidak ada kerusakan. Rumah saya itu di pinggir sungai. Dari dulu saya nambang, tidak pernah ada longsor tanah di samping rumah. Jadi saya bisa pastikan tidak ada kerusakan lingkungan," tegasnya.
Agung mengatakan ada 28 titik tambang di daerahnya. Per titik, ada puluhan warga yang menggantungkan hidup dengan menambang.
Untuk itu, pihaknya tak hanya menekankan agar Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru soal tambang segera disahkan, namun juga menuntut agar warga bisa kembali menggunakan pompa penyedot.
"Paling sehari hanya dapat Rp 100-150 ribu per orang. Kami kerja 30-40 orang per hari, paling banyak dapat 4 truk per titik. Itu pun tidak setiap hari kami bekerja. Hari Minggu libur, kalau ada orang meninggal atau acara kampung juga libur," paparnya.
"Kami menunggu Raperda baru diketok. Kami tetap kejar Raperda ini agar kami diizinkan kembali menggunakan pompa mekanik," ungkap Agung.
Tanggapan Pemda DIY
Perwakilan massa penambang kemudian diterima masuk untuk audiensi dengan Pemda DIY. Dalam audiensi itu diputuskan pihak Pemda DIY akan melakukan peninjauan ke lokasi besok pagi.
"Kami menanggapi sesuai dengan kewenangan, salah satu keputusannya besok pagi semua yang mempunyai kewenangan terkait hal itu akan melakukan kunjungan ke lokasi," jelas Penjabat (Pj) Sekda DIY, Aria Nugrahadi usai audiensi.
Dalam kunjungan besok, Aria bilang, pihaknya akan meninjau hal-hal teknis yang terkait dengan tuntutan penambang rakyat.
"Kita akan bicara hal-hal teknis, karena dalam aspek regulasi itu dibuat tentu untuk aspek perlindungan terhadap sungai maupun infrastrutur yang ada di sungai," jelas Aria.
"Tentu kami nanti dalam koridor penambangan rakyat, tentu saja ada regulasinya, kalau rakyat tentu saja di dalamnya diatur, baik metodenya maupun zonanya," pungkasnya.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan