Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Mereka kemudian dijerat pasal berlapis, salah satunya terkait pencucian uang.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi bilang, dari kejahatan awal yang dilakukan para tersangka, penyidik kemudian menemukan ada kaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Sehingga dalam kasus ini penyidik men-juncto-kan dengan pasal pencucian uang.
"Untuk delik pencucian uangnya setelah kita lakukan tahapan penyidikan, mengumpulkan, mencari barang bukti dan membuat lebih terang peristiwa pidana ini guna menentukan tersangkanya, penyidik berpendapat ada dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Idham saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dengan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain pasal tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.
Adapun ketujuh tersangka yang sudah ditetapkan polisi yakni, pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede. Terakhir AH (60) warga Kota Jogja.
"Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," kata Idham.
"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan," kata Idham.
Idham bilang, AH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penyidik melakukan pemanggilan sebagai tersangka, yang bersangkutan sakit.
"Udah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita meminta pertanggungjawabannya," tegasnya.
Terhadap AH, penyidik berencana melakukan pemeriksaan hari ini atau minggu depan.
"Kalau tidak hari ini yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan. Paling lama hari Selasa (pekan depan) untuk kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Kronologi Kasus Mafia Tanah Versi BPN
Diberitakan sebelumnya, warga Bantul, DIY, Mbah Tupon (68) terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi miliknya gara-gara sertifikat tanahnya tiba-tiba telah berganti nama dan dijaminkan ke bank. Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bantul menjelaskan duduk perkara kasus ini.
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan objek bidang tanah yang dimiliki oleh Mbah Tupon itu semula adalah sertifikat hak milik dengan nomor 4993/Bangunjiwo yang luasannya 2.103 m2.
"Nah, pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang, yakni SHM 24451 yang semula luas 1.756 m2. Kemudian, saat itu ada permohonan dilepaskan untuk jalan dan luasan terakhir adalah 1.655 m2," kata Tri kepada wartawan di Bantul, Selasa (29/4/2025).
Kemudian, lanjut Tri, SHM 24452 seluas 292 m2 yang dijual kepada seseorang dan SHM 24453 seluas 55 m2 dihibahkan kepada warga setempat, yang kemudian digunakan untuk membuat gudang RT.
"Lalu yang jadi viral, permasalahan di lokasi itu adalah SHM 24451 seluas 1.655 m2. Di mana saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah di wilayah Bantul," ujarnya.
"Nah, terhadap SHM 24451 ini juga dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM pada bulan Agustus 2024," lanjut Tri.
Peristiwa tersebut menjadi viral ketika pihak bank mengunjungi Tupon dan bilang bahwa objek bidang tersebut dilakukan lelang. Menurut Tri, sumber permasalahannya ada pada bidang objek itu.
"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan dan keinginan Mbah Tupon hanya sebatas memecah bidang tanah sehingga permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos. Intinya seperti itu," ucapnya.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030