Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dari total tersangka, enam orang telah dilakukan penahanan.
Pantauan detikJogja, keenam tersangka dihadirkan dalam rilis terkait perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah di Mapolda DIY. Para tersangka yakni pria inisial BR (60) dan TK (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.
Sementara tersangka yang belum ditahan yakni pria inisial AH (60), warga Kota Jogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam rilis kasus tersebut, para tersangka digiring keluar menuju lokasi konferensi pers oleh dua petugas. Mereka telah mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol. Selain itu, setiap tersangka memakai masker berwarna hitam.
"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi bilang terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan pada Selasa (17/6) sementara tiga tersangka lagi ditahan hari ini.
"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," kata Idham.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, Kuasa hukum Mbah Tupon mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan kasus mafia tanah. Dalam surat tersebut menyebut telah ada penetapan tersangka.
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP sejak hari Rabu (11/6). Surat itu bernomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
"Dalam surat itu sudah ada penetapan tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6).
Suki mengungkapkan, bahwa polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Di mana kebanyakan adalah orang-orang yang menjadi terlapor dalam kasus Mbah Tupon.
"Tersangkanya Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Anhar Rusli," ujarnya.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030