Penjelasan Penggugat Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Penjelasan Penggugat Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 18 Jun 2025 14:24 WIB
Kuasa hukum M Achmadi penggugat perdata kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon, Juni Prasetyo Nugroho, saat memberikan keterangan di Banguntapan, Bantul, Rabu (18/6/2025).
Kuasa hukum M Achmadi penggugat perdata kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon, Juni Prasetyo Nugroho, saat memberikan keterangan di Banguntapan, Bantul, Rabu (18/6/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati, pihak yang melayangkan gugatan perdata yang salah satu turut tergugatnya adalah Mbah Tupon, buka suara. Pihak Achmadi menegaskan Mbah Tupon bukanlah subjek utama gugatan dan tidak ada tuntutan hukum yang akan merugikan Mbah Tupon.

Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, mengatakan pihaknya mencoba untuk mengklarifikasi dan membuat terang terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Menurutnya, tergugat hanyalah satu orang dan turut tergugat ada tiga orang.

"Kami ingin menyampaikan, bahwa memang Mbah Tupon ini kami majukan sebagai para pihak tergugat semata-mata untuk memenuhi gugatan formil kami," katanya kepada wartawan di Banguntapan, Bantul, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, gugatan perdata yang pihaknya ajukan di PN Bantul berawal dari objek Mbah Tupon. Sedangkan gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum dari tergugat.

"Gugatannya tentang perbuatan melawan hukum, dan yang perlu digarisbawahi di sini bukan Mbah Tupon yang menjadi subjek utama dan objek utamanya, tapi Mbah Tupon hanya sebatas untuk melengkapi syarat formil gugatan kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Juni juga menegaskan tidak akan ada tuntunan hukum terhadap Mbah Tupon dalam gugatan perdata tersebut.

"Dan turut tergugat yang ada ini tidak mempunyai tuntutan hukum apa pun yang mengakibatkan Mbah Tupon ataupun keluarganya dirugikan," ucapnya.

Terkait detail gugatan tentang perbuatan melawan hukum, Juni menjelaskan bahwa terkait kesepakatan lisan antara penggugat dan tergugat. Di mana dalam hal ini penggugat adalah perantara antara Achmadi dan Mbah Tupon.

"Perbuatan melawan hukum yang kami ajukan itu kaitannya dengan perbuatan melawan hukum kesepakatan lisan, dan itu bertentangan dengan undang-undang," katanya.

"Jadi ketika Mbah Tupon itu mendasarkan pada pecah sertifikat dan di satu sisi Achmadi menanggapinya itu sebagai jaminan atau jual beli dengan balik nama. Ini kan hal yang berbeda dan kita akan uji di PN Bantul," lanjut Juni.

Namun kembali lagi, Juni menegaskan bahwa Mbah Tupon bukanlah pihak yang menjadi subjek gugatan.

"Tapi sekali lagi bukan Mbah Tupon yang akan kita jadikan subjeknya, tapi pihak-pihak tertentu yang dulu pernah menjanjikan Mbah Tupon untuk melakukan proses pecah tanah," ujarnya.

"Pertama-tama kami menghormati proses persidangan yang memang belum berjalan dan memang sudah saya sampaikan di PN Bantul. Tapi untuk nanti lebih lanjutnya nanti biar kita ketahui bersama-sama pada saat persidangan tanggal 1 Juli. Jadi kami belum bisa sosialisasikan ini karena persidangan belum dimulai," ucapnya.

Merujuk sipp.pn-bantul.go.id/list_perkara/search, perkara gugatan perdata itu teregister dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Adapun dalam perkara itu penggugat adalah M Achmadi dan Indah Fatmawati. Pihak tergugat adalah Triono dan turut tergugat adalah Triyono, Anhar Rusli dan Tupon Hadi Suwarno. Perkara itu terdaftar 11 Juni 2025.

"Dan gugatan ini bukan merasa ingin menang sendiri, tapi bagaimana di dalam ruang mediasi ini ada solusi hukum sehingga cepat dilakukan proses balik nama atas nama Mbah Tupon dan apa konsekuensi-konsekuensi keperdataan bagi pihak-pihak yang lain," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Gatot Raharjo menjelaskan, bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Perkara itu terdaftar dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Btl.

"Perkara itu masuk ke kami tanggal 11 Juni. Untuk pihak tergugat ada empat, yakni Triono sebagai tergugat utama dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli dan Mbah Tupon," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (16/6).




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads