Alvi Maulana (24) terdakwa pembunuhan dan mutilasi keji terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam persidangan tersebut, Alvi mengungkap alasan dirinya tega menghabisi kekasihnya dan memutilasi hingga ratusan potong.
Dikutip dari detikJatim, Senin (9/3/2025) sidang pembunuhan dan mutilasi ini digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Alvi didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Dalam persidangan, Alvi mengungkapkan awal mula dirinya berkenalan dengan korban. Alwi mengaku kenal dengan Tiara karena teman satu tingkat di Universitas Trunodjoyo Madura. Setelah melakukan pendekatan kurang lebih tiga bulan, sejoli ini akhirnya pacaran selama empat tahun. Keduanya bahkan sudah hidup bersama sekitar 1 tahun sebelum terjadinya pembunuhan keji di kos Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emosi yang Menumpuk
Alvi pun mengungkap alasan dirinya tega menghabisi Tiara. Hal itu karena emosi yang sudah lama menumpuk dan terpendam. Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut ini sudah lama memendam amarahnya kepada Tiara.
"Saking emosinya, emosi sudah menumpuk, akumulasi, tidak ada motif lainnya Yang Mulia," tutur Alvi dalam persidangan, Senin (9/3/2026).
Amarah Alvi ternyata tidak berhenti dengan tewasnya Tiara. Dia bahkan dengan kejinya memutilasi jenazah Tiara di kamar mandi kos. Perasaannya saat itu campur aduk antara sedih, bingung dan takut. Meskipun lelah, ia memaksa dirinya menuntaskan mutilasi sampai subuh tiba.
"Niat mutilasi muncul beberapa saat setelah beliau (Tiara) meninggal. Pikiran saya saat itu pokoknya bagaimana caranya tidak ketahuan (telah membunuh pacarnya)," ungkapnya.
Permintaan Maaf dan Penyesalan
Pada kesempatan itu, Alvi menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya. Terutama semua orang yang telah terdampak dengan aksi kejinya.
"Saya ingin minta maaf kepada keluarga (Tiara) dan semua yang terdampak. Saya menyesal dengan semua yang saya lakukan," ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto berpendapat kliennya membunuh Tiara tanpa motif. Hanya saja terdakwa memendam emosi terhadap korban sampai menumpuk.
Meledaknya akumulasi emosi tersebut karena sebelum kejadian, kepala Alvi tebentur pintu kos yang dibuka Tiara. Sebab saat itu, terdakwa tertidur di luar pintu kos. Ditambah lagi korban melontarkan sejumlah makian pedas kepada Alvi.
"Sesuai keterangan ahli psikologi forensik dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo perbuatan tersebut dilakukan terdakwa karena emosi yang ekstrem," jelasnya.
Sidang berikutnya bakal dilanjutkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto pada 30 Maret 2026. Edi berharap majelis hakim nantinya memutuskan perbuatan Alvi bukanlah pembunuhan berencana.
"Itu spontan, pisau tersedia di dapur, dia tidak mencari lebih dulu, lalu dia mengikuti korban ke kamar tidur. Kalau bicara perencanaan, tidak ada. Secara spontan karena emosi yang ekstrem," tandasnya.
Sebagai informasi, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.
Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
(apl/apl)












































Komentar Terbanyak
3 Kepala Daerah di Jatim Kena OTT KPK, Ini Kata Gubernur Khofifah
Sederet Fakta Penemuan Mayat Pria Dalam Mobil di Condongcatur Sleman
Cerita Azizah, Bocah TK di Jogja Rawat Bapak Sakit hingga Ikut Memulung