Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, menjadi korban dugaan mafia tanah setelah sertifikat tanahnya tiba-tiba berganti nama. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun tangan dan kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Berikut kronologi kasus yang dialami Mbah Tupon hingga adanya penetapan tersangka mafia tanah, dirangkum dari pemberitaan detikJogja.
Tahun 2021
Duduk Perkara Versi BPN
Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan kronologi dari objek bidang tanah yang bermasalah. Menurutnya objek bidang tanah yang dimiliki oleh Mbah Tupon itu semula adalah sertifikat hak milik dengan nomor 4993/Bangunjiwo yang luasannya 2.103 m2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pada tahun 2021 saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang, yakni SHM 24451 yang semula luas 1.756 m2. Kemudian saat itu ada permohonan dilepaskan untuk jalan dan luasan terakhir adalah 1.655 m2," kata Tri kepada wartawan di Bantul, Selasa (29/4/2025).
Kemudian, lanjut Tri, SHM 24452 seluas 292 m2 yang dijual kepada seseorang dan SHM 24453 seluas 55 m2 dihibahkan kepada warga setempat, yang mana digunakan untuk gudang RT.
"Lalu yang jadi viral, permasalahan di lokasi itu adalah SHM 24451 seluas 1.655 m2. Di mana saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah di wilayah Bantul," ujarnya.
"Nah, terhadap SHM 24451 ini juga dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM pada bulan Agustus 2024," lanjut Tri.
Peristiwa tersebut menjadi viral ketika pihak bank mengunjungi Tupon dan bilang bahwa objek bidang tersebut dilakukan lelang. Menurut Tri, sumber permasalahannya ada pada bidang objek itu.
"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan dan keinginan Mbah Tupon hanya sebatas memecah bidang tanah. Sehingga permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos. Intinya seperti itu," ucapnya.
Mei 2025
Polda DIY Turun Tangan
Polda DIY yang melakukan penyelidikan kasus ini kemudian menaikkan status penangan perkara ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan dalam gelar perkara, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dari sejumlah dokumen pemeriksaan. Dari bukti itu penyidik menyimpulkan ada tindak pidana dan status perkara naik menjadi sidik.
"Penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Ihsan kepada wartawan di halaman Polda DIY, Sleman, Jumat (9/5/2025).
Polisi, lanjut Ihsan, juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis 8 Mei 2025. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Mafia Tanah guna sinkronisasi langkah penyidikan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi bilang dalam penanganan kasus Mbah Tupon, penyidik sudah memeriksa 12 orang. Hanya saja, Idham tidak mendetailkan siapa saja yang diperiksa.
"Dari telah diterimanya laporan dari korban (Mbah Tupon) pada 14 April 2025, penyelidik melakukan beberapa serangkaian tindakan penyelidikan mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," ujarnya.
Idham melanjutkan, untuk saat ini penyidik juga akan menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.
"Adapun untuk barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan adalah beberapa dokumen yang saat ini sudah kami identifikasi," pungkasnya.
Dalam gelar perkara yang dilakukan, ada tiga pasal yang diduga dilanggar. Pertama, Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka
Polda DIY akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon. Dari ketujuh tersangka itu, tiga di antaranya sudah ditahan oleh Polda DIY.
Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan hari ini. Sedangkan tersangka lain sedang dalam proses pemanggilan.
"Tiga yang ditahan. Tujuh tersangka. Yang ditahan hari ini mungkin tiga. Yang lain masih masih dalam pemanggilan. Iya, tujuh termasuk yang dilaporkan," jelasnya saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (18/6/2025).
"(Tersangka yang ditahan) BB, TR, dan FT. Terkait laporan polisi nomor 248 tahun 2025. Pelapornya Heri Setiawan. Penetapan tersangka sudah kemarin ya, Sekarang dilakukan penahanan," sambung Anggoro.
Adapun tersangka lain yang belum ditahan, kata Anggoro sudah dilakukan pemanggilan mulai hari ini. Meski begitu ia tak memerinci siapa saja tersangka yang belum ditahan.
"Untuk tersangka yang lain akan dilakukan panggilan kedua, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap T, ID, dengan satu lagi belum terkonfirmasi," papar Anggoro.
"Saya nggak terlalu hafal nih nama-namanya, tadi yang dilaporkan tiga sudah dilakukan penahanan, BB, TR, dan VT. Itu yang ditahan. Nanti sambil jalan langsung (tanya) ke Dirkrimum," imbuhnya.
Terkait peran para tersangka, Anggoro juga tak menjelaskan secara rinci. Penahanan ketiga tersangka, menurutnya, juga untuk mempercepat proses pemeriksaan.
"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat," paparnya.
"Saya belum tahu ya perannya apa nih yang tiga ini. Tapi semuanya terlibat dalam kasus. Nanti bisa ditanyakan langsung ke Dirkrimum, saya baru dilaporkan tadi pagi," pungkas Anggoro.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030