Perampok yang buron selama 11 tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya. Dia ditangkap saat pulang ke rumahnya usai kabur berpindah tempat.
Dilansir detikSumbagsel, pelaku berinisial PA dan kini berusia 40 tahun. Dia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Ia buron kasus pencurian dan kekerasan di Desa Mujo Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Anthoni Steven menyebut polisi mendapati informasi pelaku pulang kampung dari warga sekitar. Polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
"Pelaku merupakan DPO kasus Curas yang terjadi tahun 2015. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya," kata dia, Sabtu (14/3/2026).
"Petugas langsung menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.
Kasus Perampokan Tahun 2015
Diketahui, PA merupakan salah satu dari kawanan perampok yang beraksi di rumah kakek Sumarsono (67) pada 2015 lalu. Saat itu, empat orang pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel pintu belakang menggunakan obeng.
Para pelaku berhasil masuk. Saat melihat korban, para pelaku langsung mengikat korban menggunakan kain gorden yang ada di rumahnya. Para pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 2 juta yang berada di saku celananya.
Dari empat pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, tiga orang berinisial S, K, dan L telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman. Sementara PA berhasil melarikan diri dan baru tertangkap setelah lebih dari satu dekade.
"Selama ini pelaku hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas. Namun berkat informasi masyarakat serta kerja tim di lapangan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan," ungkapnya.
(afn/dil)












































Komentar Terbanyak
PM Israel Netanyahu Klarifikasi soal Pernyataannya yang Singgung Yesus Kristus
Iran soal Video Kemunculan Netanyahu: Jika Masih Hidup Akan Terus Kami Kejar
Momen Emak-emak di Jogja 'Hadang' Purbaya Minta MBG Disetop