Pelajar warga Condongcatur, Depok, Sleman berinisial MTP (18) tewas usai dikeroyok sekelompok orang saat berada di angkringan. Selain MTP pelajar lain berinisial RS (16) mengalami luka hingga dirawat di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di angkringan yang berada di Jalan Monjali, Mlati, Sleman pada Senin (9/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Berikut fakta-fakta peristiwa tersebut.
Dikeroyok Saat Berkumpul
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky Rizqullah, mengatakan saat itu kedua korban dan tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu kemudian memancing kecurigaan para pelaku. Awalnya, para pelaku sudah meminta korban untuk membubarkan diri namun berakhir dengan penganiayaan. Tiga teman korban berhasil kabur.
Hauzan menyebut polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Termasuk motif para korban berkumpul di sekitar lokasi kejadian.
"Motif tindak pidana masih kami dalami sementara ini keterangan para saksi adalah bahwa ada perkumpulan para korban waktu itu di sekitar TKP yang kemudian mungkin memancing tanda tanya dari para pelaku," jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Pelaku 7 Orang, 5 Ditangkap
Dari hasil penyelidikan diketahui ada tujuh orang pelaku. Hingga saat ini polisi baru mengamankan lima orang dan dua lainnya masih buron.
Para pelaku pria inisial S (36), STS (29), dan MS (25) warga Mlati, Sleman. Sementara dua lagi yakni DKH (24) warga Tegalrejo dan YPU (21) warga Gondokusuman, Kota Jogja.
"Mereka diamankan pada tanggal 11 Juni 2025. Sementara DPO ada dua orang," ujarnya.
Dikeroyok Pakai Tangan Kosong
Hauzan menyebut bahwa korban dikeroyok menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka Lebam di muka dan badan.
"(Korban yang dirawat) Luka lebam muka, badan, itu yang terlihat kasat mata. (Sementara korban meninggal) Karena baru surat keterangan belum ada visum, belum dapat disimpulkan luka yang mana," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu