Dua orang pelajar di Sleman menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia, dan satu orang lagi menjalani perawatan di rumah sakit.
Kanit 2 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaky Rizqullah mengatakan korban tewas inisial MTP (18) warga Condongcatur, Depok, Sleman. Sedangkan korban luka inisial RS (16) warga Mlati saat ini dirawat di rumah sakit.
"RS pelajar kondisi luka-luka masih dirawat sampai hari ini di rumah sakit, sementara MTP pelajar meninggal dunia," kata Hauzan kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan diketahui ada tujuh orang pelaku. Hingga saat ini polisi baru mengamankan lima orang dan dua lainnya masih buron.
Para pelaku pria inisial S (36), STS (29), dan MS (25) warga Mlati, Sleman. Sementara dua lagi yakni DKH (24) warga Tegalrejo dan YPU (21) warga Gondokusuman, Kota Jogja.
"Mereka diamankan pada tanggal 11 Juni 2025. Sementara DPO ada dua orang," ujarnya.
Dia menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (9/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu angkringan di Jalan Monjali, Gemawang, Sinduadi, Mlati. Saat itu kedua korban bersama tiga temannya sedang berkumpul di sekitar lokasi kejadian.
Hal itu kemudian memancing kecurigaan para pelaku. Awalnya, para pelaku sudah meminta korban untuk membubarkan diri namun berakhir dengan penganiayaan.
Tiga orang berhasil melarikan diri sementara dua orang lainnya dipukuli oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong.
"(Korban yang dirawat) Luka lebam muka, badan, itu yang terlihat kasat mata. (Sementara korban meninggal) Karena baru surat keterangan belum ada visum, belum dapat disimpulkan luka yang mana," jelasnya.
Hauzan melanjutkan polisi masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Termasuk motif para korban berkumpul di sekitar lokasi kejadian.
"Motif tindak pidana masih kami dalami sementara ini keterangan para saksi adalah bahwa ada perkumpulan para korban waktu itu di sekitar TKP yang kemudian mungkin memancing tanda tanya dari para pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal kekerasan terhadap anak yakni Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu