Viral di media sosial curhat orang tua yang menyebut anaknya dijadikan tersangka oleh polisi padahal merupakan korban pengeroyokan. Terkait hal itu, pihak Polresta Sleman memberikan penjelasan.
Adapun curhatan itu viral setelah diunggah di grup Facebook Info Cegatan Jogja. Disebutkan, anak yang menjadi tersangka merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 7 orang anak di Gancahan 6, Sidomulyo, Godean, pada tahun 2024. Dari ketujuh orang itu, 3 di antaranya telah ditetapkan tersangka.
Namun, seiring berjalannya waktu, sang anak tersebut juga ikut dijadikan tersangka oleh polisi. Pihak orang tua mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan Unit PPA Polresta Sleman. Akan tetapi, nomor telpon yang bersangkutan malah diblok oleh pihak PPA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SURAT TERBUKAAAA ,,,,, Mohon keadilan buat anak saya sandi ,,, ANAK SAYA KORBAN PENGROYOKAN KENAPA BISA DIJADIKAN TERSANGKA,,,,,, ??? kepada seluruh rakyat indonesia ,,, Khususnya kepada YTH Bapak Presiden Prabowo subiyanto,, Bapak Kapolri listyo sigit prabowo, Bapak Bupati sleman Hardo kiswoyo, LBH dan KPAI di tempat ,,, saya minta keadilan buat anak saya atas apa yg anak saya alami setaun yg lalu ,, bahwasannya anak saya menjadi korban pengeroyokan di desa gancahan 6 godean sleman yogyakarta ,, dikroyok sebanyak kurleb 7 anak sedangkan yg mengakui pemukulan hanya 3 anak ,, sedang anak saya sendiri ,, setelah berjalan selama setahun idul adha 2024 sampai sekarang mau idul adha 2025 anak saya malah yg menjadi TERSANGKA ,,, saya mencoba klarifikasi sama PPA sleman tp nomer saya malah diblok ,,,, apakah di dalam satu lokasi TKP korban pengeroyokan bisa dijadikan tersangka sedangkan korban hanya sendiri pelaku pengeroyokan kurleb 7 orang,,, sedangkan pelaku sudah mengakui,, saksi sudah meberi keterngan, bb juga sudah ada ,,,, APAKAH SEPERTI INI HUKUM DI INDONESIA ?????????," tulis keterangan dalam postingan itu seperti dilihat detikJogja, Sabtu (24/5/2025).
Terkait kabar tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Imanuel Siahaan memberikan penjelasan. Dia bilang, peristiwa itu bermula saat malam lomba takbir tahun lalu. Kala itu terjadi perselisihan antara dua kelompok.
"Saya dengan Imanuel Siahaan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, akan menjelaskan kronologis terkait kasus yang sempat viral di grup Facebook-nya Info Cegatan Jogja, kami ingin menjelaskan kronologis yaitu pada awal mula, pada saat lomba takbir terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan keributan yang dialami oleh kedua belah pihak," kata Imanuel dalam keterangan video yang diterima detikJogja, Sabtu (24/5/2025).
Dia melanjutkan, awalnya ada anak berinisial R melakukan kekerasan terhadap anak berinsial S (anak dari ortu yang curhat di Facebook). Peristiwa itu kemudian dibalas S dengan melakukan hal serupa kepada R. Hal itu lalu membuat anak berinisial F dan A melakukan kekerasan terhadap S.
"Selanjutnya, anak berinsial S juga melakukan kekerasan terhadap anak yang berinsial R dan diikuti anak berinsial F dan anak berinisial A yang juga melakukan kekerasan terhadap anak berinsial S," jelasnya.
Atas kejadian itu, S kemudian membuat laporan dan oleh polisi ketiga anak yakni R, F, dan A ditetapkan sebagai tersangka. Imanuel bilang, berkas perkara ketiganya juga telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk menjawab pertanyaan kenapa dari 7 orang yang diduga melakukan kekerasan oleh pemilik akun FB hanya 3 yang dijadikan tersangka? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah karena dari hasil penyidikan yang memenuhi dua unsur alat bukti hanya tiga pelaku anak yaitu pelaku anak R, F, dan A," jelasnya.
Namun, dalam perjalanan waktunya, R kemudian melaporkan S ke polisi dalam peristiwa yang sama.
"Selanjutnya selang beberapa bulan kemudian, anak berinsial R melaporkan balik terhadap anak berinsial S atas kejadian yang sama," ujarnya.
Imanuel melanjutkan, laporan dari R tersebut yang kemudian menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan kepada S. Polisi, kata Imanuel, kemudian mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai pelaku anak.
"Dari pemeriksaan dan dua alat bukti yang cukup maka anak S terpenuhi untuk dijadikan sebagai pelaku anak," katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya memastikan untuk menangani segala kasus dengan tuntas dan transparan.
"Kami Polresta Sleman berkomitmen akan menangani kasus dengan tuntas dan transparan," pungkasnya.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan