Cerita Mahasiswa UII Didatangi OTK Usai Gugat UU TNI

Cerita Mahasiswa UII Didatangi OTK Usai Gugat UU TNI

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 24 Mei 2025 19:09 WIB
Universitas Islam Indonesia. (Foto: Doc. UII).
Foto: Universitas Islam Indonesia. (Foto: Doc. UII).
Sleman -

Tiga mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang menjadi pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengalami intimidasi dari orang tak dikenal (OTK). Ketiganya yakni, Arung, Handika, dan Irsyad, menyebut didatangi OTK di kediaman masing-masing dan menggali informasi pribadi.

Adapun permohonan uji formil tersebut sebelumnya telah terdaftar dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025, dan diajukan secara online pada Rabu, 30 April 2025 pukul 18.13 WIB.

Arung, salah satu mahasiswa yang mengajukan JR mengatakan mulanya, kejadian ini dialami lebih dulu oleh Handika dari Grobogan, Jawa Tengah dan Irsyad dari Lampung. Keluarga mereka sempat didatangi oleh orang tak dikenal yang mengaku dari MK dengan dalih akan melakukan pemeriksaan faktual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan 9 hari setelah sidang perdana itu pada 18 Mei tiga dari kami ini mengalami hal serupa. Pengambilan data. Yang dua orang teman saya Irsyad dan Handika didatangai OTK yang mengatasnamakan dari MK. Dalihnya itu melakukan verifikasi faktual menanyakan apakah benar yang bersangkutan tinggal di sini. Kemudian modusnya ini memuji-muji mereka berdua. 'Ini kemarin sidang di MK ngajuin gugatan bagus banget penampilannya, cara ngomongnya bagus, lugas, gitu-gitu'. Pada akhirnya mereka ini menggali data," kata Arung saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Untuk Handika, ketua RT nya telah menunjukkan KK ke orang tersebut dan diambil gambar. Sedangkan Irsyad belum sampai memberikan data pribadi apapun.

ADVERTISEMENT

"Irsyad polanya gitu, polanya mirip, memuji-muji dulu. Tapi ketika diminta data pribadi oleh ketua RT nya tidak dikasih untungnya," ujarnya.

Kejadian serupa kemudian dialami olehnya pada Minggu (18/5) lalu. Pengambilan data pribadi itu diketahui ayah Arung yang merupakan kepala desa pada Rabu (21/5).

"Jadi awalnya bapak saya curiga kok kayak ada yang ngambil data saya. Dapat berita dari saya kan teman-teman diambil datanya oleh OTK. Bapak saya inisiatif telpon Babinsa," ujarnya.

"Telpon Babinsa setempat, terus mengaku 'iya hari Minggu kemarin saya ambil data Arung di kantor desa. Udah dikasih dan saya serahkan ke Kodim,," ujarnya.

Arung menuturkan sebelum sidang kedua pada 22 Mei 2025, pada siangnya Google Doc yang dipakai untuk menyusun berkas perbaikan permohonan diakses oleh delapan akun anonim. Padahal link Google Doc tersebut hanya diketahui internal tim dan tidak pernah menyebarkan link tersebut.

"Kemarin itu ada dugaan lagi, kemarin kan kami melaksanakan sidang kedua tanggal 22 Mei, itu sore online. Tapi di siangnya sebelum sidang Google Doc yang kami pakai buat menyusun berkas permohonan perbaikan tiba-tiba diakses oleh delapan akun anonim yang bukan bagian dari kami. Padahal link tidak kami sebar-sebarkan ke publik," urainya.

Sebagai langkah antisipasi, Arung dan kedua temannya itu menceritakan apa yang mereka alami kepada pihak kampus untuk meminta perlindungan. Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII, Rizky Ramadhan Baried saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan dari Arung dkk.

"Sekitar sore mereka itu mengadukan adanya dugaan intimidasi dan juga dugaan adanya perbuatan yang sebenarnya tidak secara langsung mengenai kepada mereka," kata Rizky saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Meski belum ada intimidasi secara fisik, kehadiran OTK yang meminta identitas pribadi para mahasiswa ini tetap membikin was-was. Pihak fakultas hukum juga sudah merapatkan hal ini dan terhadap dugaan intimidasi maupun pengancaman dan pelanggaran data pribadi itu akan diserahkan kepada LKBH UII sebagai penasih hukumnya.

"Jadi memang tidak ada sesuatu yang sifatnya pengancaman, intimidasi yang dilakukan kepada keluarga. Tetapi yang menjadi sorotan kami itu adalah soal bagaimana bisa identitas pribadi mahasiswa itu bisa jatuh ke tangan orang-orang yang kita sebut orang tidak dikenal," ujarnya.

Kemudian, Rizky juga mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh orang yang mengaku dari MK dan Babinsa. Padahal dalam iklim negara demokrasi, dimana judicial review itu adalah sesuatu yang dilindungi oleh undang-undang.

"Ini mengapa ada reaksi yang demikian, yang kemudian cukup disayangkan. Jika betul itu mengaku dari kepaniteraan MK kemudian dari Babinsa. Bahkan kalau kepaniteraan MK saya yakin itu tidak ada hukum acaranya seperti itu," tegasnya.

Oleh karena itu, pihak LKBH UII secara serius membahas hal tersebut. Pihaknya juga telah membicarakan terkait dengan safe house atau rumah aman bagi empat mahasiswa pemohon uji formil ke MK. Namun saat ini masih menunggu koordinasi.

"LKBH sudah membicarakan hal itu, salah satunya memang tentang safe house dan juga rumah aman. Kita masih menunggu koordinasi, karena mahasiswa juga belum ke kami," pungkasnya.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads