Deadline 7 Hari PT KAI buat Warga Lempuyangan Angkat Kaki

Round-Up

Deadline 7 Hari PT KAI buat Warga Lempuyangan Angkat Kaki

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 23 Mei 2025 07:05 WIB
Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, saat secara tegas menolak rencana pengukuran tanah yang dilakukan PT KAI, Selasa (15/4/2025).
Warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Jogja, saat secara tegas menolak rencana pengukuran tanah yang dilakukan PT KAI, Selasa (15/4/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

PT KAI memberi tenggat waktu atau deadline kepada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, untuk mengosongkan bangunan dan membongkar bangunan tambahan selama 7 hari. Deadline terhitung sejak menerima surat peringatan.

Warga Terima Surat Peringatan

Informasi tersebut tertuang dalam surat peringatan yang dikirimkan PT KAI kepada warga. Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo menyebut warga dikirimi surat peringatan pengosongan pada Rabu (21/5).

Anton menyebut pada Rabu (21/5) pagi sekitar pukul 09.30 WIB dua staf PT KAI datang ke rumahnya. Dua staf itu membawa 16 pucuk surat yang berisi surat peringatan pengosongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"14 (surat) untuk warga dan 2 (surat) masing-masing untuk pemangku wilayah (ketua) RW 01 dan untuk (ketua) RT 02," jelasnya melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2025).

Dalam foto surat peringatan yang dibagikan Anton, tertulis permintaan bagi warga untuk melakukan pengosongan bangunan selambatnya sejak 7 hari sejak surat diterima. Jika sampai batas waktu tidak dilakukan pengosongan, maka akan dilakukan penertiban.

ADVERTISEMENT

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban," bunyi salah satu poin dalam surat peringatan tersebut.

Anton mengatakan surat peringatan itu ditolaknya. Pasalnya warga sudah menunjuk juru bicara dan meminta surat diserahkan kepada juru bicara. Namun sampai saat ini menurutnya surat belum diterima juru bicara warga.

"Saya selaku ketua RW menyarankan surat disampaikan pada juru bicara warga. Setahu saya begitu (sampai saat ini surat belum diterima)," jelas Anton.

Selain itu, lanjut Anton, alasan penolakan surat itu lantaran menurutnya dengan tetap mendesak warga melakukan pengosongan dan pembongkaran, PT KAI tidak mengindahkan poin-poin tuntutan warga dalam sosialisasi terakhir pekan lalu, Kamis (15/5).

"Melalui surat yang dikirimkan oleh PT KAI, disampaikan batas waktu pengosongan/pembongkaran selama 7 hari yang jika tidak maka PT KAI yang akan melakukan penertiban," ujar Anton.

"Kami warga Tegal Lempuyangan, kecewa dengan sikap PT KAI yang memaksa dan tidak menghargai proses dialog/mediasi yang sedang berlangsung. Belum ada titik temu bersama atas persoalan ini, serta belum ada kepastian akan nasib warga ke depan," sambungnya.

Penjelasan KAI

PT KAI pun buka suara terkait surat tersebut. Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih mengatakan surat peringatan untuk pengosongan bangunan itu terkait rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan yang bertujuan menghadirkan pelayanan transportasi publik aman dan nyaman.

"Untuk mewujudkannya maka diperlukan penataan stasiun (Lempuyangan) agar dapat optimal dalam keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Feni melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (22/5/2025).

Feni pun membenarkan adanya pengiriman surat peringatan kepada warga Lempuyangan.

"Surat pemberitahuan pengosongan bangunan yang termasuk dalam penataan tersebut dikirimkan setelah sebelumnya melalui beberapa kali sosialisasi," ujarnya.

"Surat Peringatan yang di dalamnya ada pemberitahuan untuk pengosongan atau pembongkaran secara mandiri oleh penghuni," sambung Feni.

Feni mengatakan, pihaknya meminta warga mematuhi surat peringatan tersebut agar rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan segera terealisasi.

"Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penataan Stasiun Lempuyangan yang tujuannya adalah untuk menghadirkan pelayanan transportasi publik kepada masyarakat luas yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan," ucapnya.

Ditanya soal warga yang menolak surat peringatan tersebut, Feni memilih tidak berkomentar. Begitu pula saat disinggung soal tuntutan warga dalam sosialisasi terakhir, Kamis (15/5) pekan lalu.

"Untuk saat ini, itu dulu tanggapan kami ya Mas," kata Feni saat dimintai konfirmasi wartawan.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads