Sebanyak 20 pendaki mendapatkan sanksi dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) usai tepergok melakukan pendakian ilegal di Merapi beberapa waktu lalu. Salah satu sanksinya yakni masuk dalam daftar hitam atau blacklist beraktivitas pendakian gunung di kawasan konservasi selama tiga tahun.
Sanksi tersebut bermula ketika Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menangkap basah 20 pendaki ilegal saat mereka turun gunung. Para pendaki tersebut melanggar larangan mendaki Gunung Merapi yang sudah ditutup sejak 2018 hingga kini.
Kepala Balai TNGM, M Wahyudi, mengungkap 20 pendaki itu mendaki melalui pintu pendakian Selo di Boyolali. Pengamanan terhadap 20 pendaki itu juga melibatkan dari kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas kami yang bertugas di Seksi Pengelolaan TN wilayah Boyolali, dibantu pihak kepolisian baru mengamankan sekitar 20 orang pendaki illegal," terang Wahyudi saat dihubungi wartawan, Minggu (13/4/2025).
Wahyudi membeberkan, petugas menemukan kendaraan para pendaki ilegal itu terparkir. Selanjutnya petugas mengamankan motor-motor tersebut dan menunggu pemiliknya turun.
"Mereka kaget dan tidak menyangka ketika turun dari atas, sudah ditunggu petugas. Kendaraan mereka sudah diamankan lebih dulu," ujarnya.
Para pendaki tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah. Selain itu, mereka juga terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja.
Mereka mendaki Merapi pada Minggu (13/4) pukul 2 dini hari untuk menghindari pengawasan dari masyarakat dan petugas TNGM.
"Sementara dari kartu pengenal diketahui ada yang berasal dari Sragen, Solo, Klaten dan DIY. Ada yang masih pelajar SMA kelas 3, ada yang mahasiswa, ada juga yang sudah bekerja. Mungkin mereka saling komunikasi dan sudah janjian sebelumnya," kata Wahyudi saat itu.
Untuk diketahui, pendakian Gunung Merapi masih ditutup sejak tahun 2018.
Sanksi untuk 20 Pendaki Ilegal
Atas aksi yang dilakukannya, Balai TNGM pun menjatuhkan sanksi tegas kepada 20 pendaki ilegal. Sanksi tersebut salah satunya dengan melarang 20 pendaki itu melakukan pendakian selama 3 tahun di kawasan konservasi.
"Kepada seluruh pelaku tersebut telah diberikan sanksi, bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun," kata Kepala Balai TNGM, M Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (16/4/2025).
Wahyudi menyampaikan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah pihak TNGM melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan terhadap para pendaki ilegal tersebut. Dalam pemanggilan itu, pihak keluarga pendaki ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan.
"Pemeriksaan dan pengambilan keterangan oleh Balai TNGM berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," urainya.
Para pendaki ilegal itu juga disanksi untuk menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial pribadi secara berkala setiap minggu 1 unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama 6 bulan.
"Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM. Bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama 1 bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya," tegas Wahyudi.
Kemudian, para pendaki ilegal juga diminta menyiapkan polybag serta mengisinya dengan media tanam. Selanjutnya polybag itu ditempatkan di resor di bawah naungan TNGM.
"Bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000-1.500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan," kata Wahyudi.
Wahyudi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para orang tua atau wali yang telah kooperatif dengan hadir dan mendampingi selama proses berlangsung.
Dia juga menekankan status kegunungapian Merapi berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer, sehingga tidak disarankan untuk pendakian.
"Sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).Balai TNGM senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogianya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," pungkas dia.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi