Kronologi Balai TNGM Ciduk 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi

Kronologi Balai TNGM Ciduk 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 14 Apr 2025 17:54 WIB
Ilustrasi Pendaki Gunung
Foto: Ilustrasi Pendaki Gunung (iStock)
Sleman -

Sebanyak 20 orang pendaki ilegal diamankan petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Para pendaki ilegal itu diketahui naik melalui pintu pendakian Selo di Boyolali, Jawa Tengah.

"Petugas kami yang bertugas di Seksi Pengelolaan TN wilayah Boyolali, dibantu pihak kepolisian baru mengamankan sekitar 20 orang pendaki illegal," kata Kepala Balai TNGM, M Wahyudi saat dihubungi wartawan, Minggu (13/4/2025).

Para pendaki ilegal itu ditangkap petugas gabungan saat turun pada Minggu (13/4) sore. Hingga saat ini petugas TNGM masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pendaki ilegal tersebut.

Berikut kronologi peristiwa ini, dirangkum dari liputan detikJogja;

Minggu, 13 April 2025

Pukul 02.00 WIB

Para pendaki yang hendak melakukan pendakian ilegal berkumpul di Cepogo untuk bersama-sama berangkat ke New Selo, Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 05.00 WIB

Petugas Balai TNGM pada Resor Pengelolaan TN Wilayah Selo mendapati 12 kendaraan roda dua di New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang diduga milik pendaki ilegal.

Informasi tersebut disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Balai TN Gunung Merapi yang kemudian mengarahkan untuk penanganan pendaki ilegal dilakukan bersama aparat penegak hukum (Polsek Selo dan Koramil Selo).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala SPTN Wilayah II untuk mengkoordinasi pelaksanaan upaya penanganan di lapangan yang melibatkan para pihak terkait.

Pukul 12.30 WIB

Pendaki ilegal mulai turun dan tiba di New Selo yang selanjutnya diamankan oleh tim gabungan. Saat pengambilan keterangan, diketahui bahwa 20 pendaki ilegal tersebut tergabung dalam grup yang dikoordinasi oleh pengguna akun TikTok (AA, 19 tahun, Sragen) melalui media sosial TikTok.

Peserta berjumlah 19 orang, yakni DS (Sleman), SWMAN (Surakarta), XJJR (Boyolali), NMS (Kulonprogo), ZVAJA (Banyumas/mahasiswa di Yogyakarta), FAD (Gunungkidul), SR (Boyolali), MAY (Yogyakarta), IDK (Klaten), RYPS (Pati/ mahasiswa di Yogyakarta), GSMF (Blora/ mahasiswa di Yogyakarta), GR (Yogyakarta), FAS (Sukoharjo), RFH (Sragen), RDA (Sragen), WMAG (Sukoharjo), ZAP (Sukoharjo), NHL (Lamongan), dan ATS (Magetan).

Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 24 tahun.

Hingga Minggu malam, tim BTN Gunung Merapi bersama Kepolisian Sektor Selo dan Koramil Selo masih terus mengumpulkan keterangan dari para pendaki ilegal.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads