Sebanyak 20 orang pendaki ilegal diamankan petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Para pendaki ilegal itu diketahui naik melalui pintu pendakian Selo di Boyolali, Jawa Tengah.
"Petugas kami yang bertugas di Seksi Pengelolaan TN wilayah Boyolali, dibantu pihak kepolisian baru mengamankan sekitar 20 orang pendaki illegal," kata Kepala Balai TNGM, M Wahyudi saat dihubungi wartawan, Minggu (13/4/2025).
Para pendaki ilegal itu ditangkap petugas gabungan saat turun pada Minggu (13/4) sore. Hingga saat ini petugas TNGM masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pendaki ilegal tersebut.
Berikut kronologi peristiwa ini, dirangkum dari liputan detikJogja;
Minggu, 13 April 2025
Pukul 02.00 WIB
Para pendaki yang hendak melakukan pendakian ilegal berkumpul di Cepogo untuk bersama-sama berangkat ke New Selo, Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 05.00 WIB
Petugas Balai TNGM pada Resor Pengelolaan TN Wilayah Selo mendapati 12 kendaraan roda dua di New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, yang diduga milik pendaki ilegal.
Informasi tersebut disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Balai TN Gunung Merapi yang kemudian mengarahkan untuk penanganan pendaki ilegal dilakukan bersama aparat penegak hukum (Polsek Selo dan Koramil Selo).
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala SPTN Wilayah II untuk mengkoordinasi pelaksanaan upaya penanganan di lapangan yang melibatkan para pihak terkait.
Pukul 12.30 WIB
Pendaki ilegal mulai turun dan tiba di New Selo yang selanjutnya diamankan oleh tim gabungan. Saat pengambilan keterangan, diketahui bahwa 20 pendaki ilegal tersebut tergabung dalam grup yang dikoordinasi oleh pengguna akun TikTok (AA, 19 tahun, Sragen) melalui media sosial TikTok.
Peserta berjumlah 19 orang, yakni DS (Sleman), SWMAN (Surakarta), XJJR (Boyolali), NMS (Kulonprogo), ZVAJA (Banyumas/mahasiswa di Yogyakarta), FAD (Gunungkidul), SR (Boyolali), MAY (Yogyakarta), IDK (Klaten), RYPS (Pati/ mahasiswa di Yogyakarta), GSMF (Blora/ mahasiswa di Yogyakarta), GR (Yogyakarta), FAS (Sukoharjo), RFH (Sragen), RDA (Sragen), WMAG (Sukoharjo), ZAP (Sukoharjo), NHL (Lamongan), dan ATS (Magetan).
Rentang usia pelaku pendakian ilegal tersebut adalah 15 hingga 24 tahun.
Hingga Minggu malam, tim BTN Gunung Merapi bersama Kepolisian Sektor Selo dan Koramil Selo masih terus mengumpulkan keterangan dari para pendaki ilegal.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu