Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) sudah menjatuhkan sanksi ke 20 orang pendaki ilegal Gunung Merapi beberapa waktu lalu. Saat diperiksa petugas, para pendaki ilegal itu mengaku tahu soal larangan mendaki Gunung Merapi tapi tetap nekat.
"Pemeriksaan dan pengambilan keterangan oleh Balai TNGM berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," ujar Kepala Balai TNGM, M Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (16/4/2025).
Para pendaki ilegal itu sebelumnya tertangkap basah turun dari Gunung Merapi pada akhir pekan lalu. Mereka diketahui mendaki lewat pintu pendakian Selo di Boyolali. Petugas pun menjatuhkan sederet sanksi buat mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada seluruh pelaku tersebut telah diberikan sanksi, bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi selama 3 tahun," kata Wahyudi.
Sanksi lainnya yakni para pendaki tersebut wajib menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi. Tak hanya itu, mereka juga wajib melakukan kampanye konservasi di akun media sosial pribadi secara berkala setiap minggu satu unggahan, dan tidak dihapus minimal selama enam bulan.
"Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM. Bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama 1 bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya," tegas Wahyudi.
Di sisi lain, para pendaki juga diminta menyiapkan polybag dan mengisinya dengan media tanam. Polybag itu lalu ditempatkan di resor di bawah naungan TNGM.
"Bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000-1.500 di Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali), serta menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan," jelas Wahyudi.
Wahyudi menerangkan sanksi tersebut dijatuhkan usai TNGM memanggil dan meminta keterangan terhadap 20 pendaki ilegal itu. Dalam pemanggilan itu, pihak keluarga pendaki juga ikut hadir ke kantor TNGM.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi juga mengingatkan status kegunungapian Merapi berada pada level III. Kemudian radius aman di atas 3 kilometer, sehingga tidak disarankan untuk pendakian.
"Sebagaimana rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Balai TNGM senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi. Untuk itu sudah seyogianya pula seluruh masyarakat menyadari dan menaati larangan pendakian di Gunung Merapi," pungkas dia.
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM