Polisi membekuk pria asal Lampung Tengah usai terbukti menggelapkan dua unit motor milik salah satu rental motor di Kasihan Bantul. Modusnya, pelaku menyewa dua unit motor dan setelah itu menggadaikannya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengatakan bahwa kejadian bermula saat pelaku, MS (23), warga Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah yang berdomisili di Bantul itu menghubungi salah satu rental motor di Kasihan terkait harga sewa pada pertengahan bulan Februari. Saat itu, MS hendak menyewa motor sejak tanggal 11 Februari hingga 31 Maret.
"Setelah sepakat di harga Rp 80 ribu per hari, pelaku datang ke rental motor untuk mengambil motor sewaannya," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (14/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, MS membayar biaya sewa motor sebesar Rp 800 ribu pada tanggal 27 Maret. Lebih lanjut, MS kembali menyewa satu unit motor lagi dengan harga sewa sama dengan sebelumnya.
"Tapi pelaku tidak kunjung bayar uang sewa. Bahkan pelapor berupaya ketemu pelaku tanggal 7 April tapi uang sewa tetap tidak dibayarkan pelaku," ujarnya.
Pemilik rental pun menaruh curiga dan mulai melacak keberadaan kedua motornya, Selasa (8/4/2025). Ternyata kedua motornya telah berpindah tangan.
"Usai dicari, ternyata dua unit motor korban sudah digadaikan pelaku," ucapnya.
Merasa dirugikan, pemilik rental motor langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kasihan. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran dan berhasil menemukan keberadaan dua motor tersebut.
"Dua motor itu masing-masing digadaikan di Imogiri dan Dlingo," katanya.
Berbekal informasi itu, polisi melanjutkan penyelidikan dan akhirnya bisa meringkus pelaku. Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Bantul.
"Pelaku diamankan kemarin Minggu (13/4/2025) di rumahnya," ucapnya.
Saat ini, kata Jeffry, MS telah ditahan di Polsek Kasihan. Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 Pasal KUHP.
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan