Kabur hampir 2 tahun, Sri Jayadi alias Sipur yang merupakan tersangka kasus penipuan akhirnya berhasil ditangkap. Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya sendiri.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menuturkan, Sipur ditangkap di kediamannya, Kasihan, Bantul, Rabu (12/2). Kasusnya telah dilaporkan sejak medio 2023. Sementara aksi penipuan dilakukan sejak tahun 2022.
"Berhasil menangkap Sri Jayadi alias Sipur yang kabur hampir 2 tahun. Atas kasus penipuan atau penggelapan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penipuan yang dilakukan Sipur berawal saat Sipur bekerja kepada SA sebagai tukang bangunan. Awalnya, Sipur menawarkan kepada SA 2 unit AC dengan Harga Rp 3 juta. SA yang percaya dengan korban kemudian membayar Rp 500 ribu.
Tak berhenti sampai di sini, Sipur kembali menawarkan 6 unit motor dengan harga murah. Totalnya Rp 78 juta yang akhirnya ditawar dengan harga Rp 67 juta. Lagi-lagi korban tergiur dengan tawaran ini.
"Jadi Sipur ini awalnya bekerja kepada SA sebagai tukang bangunan pada tahun 2022. Lalu dia menawarkan 2 unit AC dan 6 unit motor dengan harga miring," katanya.
Sipur berdalih bahwa pemilik 6 unit motor tersebut dalam kondisi butuh uang. Tersangka juga mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik motor sehingga dia memastikan bahwa seluruh unit motor legal dan bersurat resmi.
"Jadi tersangka ini mengaku sebagai orang kepercayaan Bu Linda dan memberikan tugas untuk menjualkan barang-barangnya karena usahanya sedang bangkrut dan suaminya sedang sakit stroke," ujarnya.
Tak menunggu lama, SA lalu membayar Rp 36 juta secara tunai dan transfer. Sipur menjanjikan barang akan segera dikirim setelah pembayaran uang muka ini. Faktanya, Sipur justru kabur dan menghilang dari pekerjaannya sebagai tukang bangunan.
Tersangka, lanjutnya, juga tak pernah merespon ketika dihubungi oleh korban. Bahkan 2 unit AC dan 6 unit motor yang dijanjikan juga tak pernah dikirim. Hingga akhirnya berujung pelaporan polisi pada 2023.
"Kerugian korban mencapai Rp 36,5 juta untuk pembuatan 2 unit AC dan uang muka 6 unit motor. Jadi setelah menerima pembayaran, tersangka kabur dan tak pernah menyerahkan barang yang dijanjikan," katanya.
Setelah lama menghilang, keberadaan Sipur terlacak oleh Unit Reskrim Polsek Kasihan. Sosok ini terlihat di kediamannya, Sumberan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Hingga akhirnya ditangkap pada Rabu malam, pukul 21.00 WIB.
"Ditangkap semalam jam 21.00 WIB di rumahnya. Saat ini sudah kami tahan dan menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polsek Kasihan," ujarnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan