Mantan Artis Ditangkap Usai Tepergok Transaksi Pakai Uang Palsu di Mal

Jabodetabek

Mantan Artis Ditangkap Usai Tepergok Transaksi Pakai Uang Palsu di Mal

Devi Puspitasari - detikJogja
Minggu, 13 Apr 2025 17:15 WIB
Sekar Arum Ditangkap Polisi
Sekar Arum Ditangkap Polisi. Foto: Dok Ist
Jogja -

Wanita bernama Sekar Arum Widara (41) ditangkap terkait pengedaran atau penggunaan uang palsu usai tepergok saat transaksi di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sekar ternyata merupakan mantan artis.

"Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025), dilansir dari detikNews.

Sekar ditangkap pada Rabu (2/4) di kawasan Mal Kemang, Jaksel. Sekar sempat berhasil bertransaksi menggunakan uang palsu yang dibawanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda," kata Teddy.

Pegawai itu kemudian melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV. Uang tersebut ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu," jelasnya.

Sekar kemudian diamankan oleh satpam setempat. Dia lalu dibawa ke Polres Metro Jaksel.

Teddy menyebut polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 235.000.000. Selain itu, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi juga diamankan.

"(Barang bukti) 2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000, yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000, 1 unit HP Iphone 11 Promax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi," tutupnya.

Imbas perbuatannya Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.




(afn/afn)

Hide Ads