Ada kalanya, seorang muslim memasuki pagi hari dalam keadaan junub. Dalam kondisi belum mandi wajib, bolehkah seseorang puasa Ramadhan? Berikut penjelasan hukumnya yang perlu detikers pahami.
Sebelum membahas hukum puasa Ramadhan tapi belum mandi wajib, detikers mesti tahu hal-hal yang membuat seorang muslim terkena kewajiban mandi ini. Dirujuk dari buku Ritual Bersuci Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab oleh Isnan Ansory, terdapat 6 penyebab.
Keenamnya adalah keluar air mani (baik sengaja maupun tidak), bertemunya dua kemaluan (dalam bersetubuh atau jima'), meninggal dunia, keluarnya darah haid, nifas, dan melahirkan atau wiladah. Karena yang dibahas adalah hukum puasa tanpa mandi wajib, maka yang relevan hanyalah penyebab nomor 1 dan 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, orang yang meninggal dunia tidak dapat berpuasa lagi. Sementara itu, wanita haid dan nifas mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di waktu lain. Nabi Muhammad SAW bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا
Artinya: "Bukankah jika ia mengalami haid, tidak bersholat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agamanya." (HR Bukhari no 304)
Kembali ke topik utama artikel ini, bagaimana hukum berpuasa Ramadhan jika belum mandi wajib? Apakah puasanya dianggap sah? Di bawah ini uraian ringkas yang telah detikJogja siapkan sebagai panduan.
Hukum Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib
Dalam Al-Quran, tepatnya surat al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu...."
Ayat di atas adalah landasan bolehnya hubungan suami istri pada malam hari bulan Ramadhan. Namun, sebagaimana telah disinggung sekilas di atas, bila seseorang keluar mani atau bersentuhan alat kelamin, ia berada dalam kondisi junub dan dikenai keharusan mandi wajib atau junub.
Padahal, waktu mulainya puasa jatuh saat fajar menyingsing alias waktu subuh. Singkat kata, waktu sempit ditambah kondisi air malam hari yang berpotensi dingin barangkali menimbulkan pertanyaan, "Bolehkah mandi wajib ditunda dan mulai puasa Ramadhan dulu?".
Menurut penjelasan dalam buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa, seorang muslim bisa-bisa saja mulai puasa dalam kondisi junub. Puasanya juga tetap sah.
Landasannya adalah hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah RA berikut ini:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَيُصْبِحُ جُنَّبًا مِنْ جَمَاعِ غَيْرِ احْتِلام في رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: "Adalah Rasulullah SAW pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub sehabis berhubungan badan dengan istrinya bukan karena mimpi. Kemudian beliau berpuasa." (HR Bukhari no 1926 dan Muslim no 1109)
Hukum sama juga berlaku untuk perempuan yang baru saja selesai darah haid dan nifasnya. Hanya saja, disunnahkan untuk segera mandi wajib agar bisa mendirikan sholat subuh. Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya: "Tidak diterima sholat yang tidak dengan kesucian." (HR Muslim)
Tata Cara Mandi Wajib
Menurut penjelasan dalam buku Fikih Muyassar yang diterjemahkan oleh Fathul Mujib, ada dua cara mandi. Pertama, cara yang mencukupi. Untuk metode pertama, detikers hanya perlu mengguyurkan air ke seluruh badan dengan didahului wudhu.
وَضَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَضُوءَ الْجَنَابَةِ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ تَمَضْمَضَ، وَاسْتَنْشَقَ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفَاضَ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ، فَأَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَلَمْ يُرِدْهَا، وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ
Artinya: "Rasulullah SAW menyiapkan air untuk mandi junub. Beliau menuangkan air ke kedua tangan lalu mencuci tangan sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian, beliau berwudhu, beristinsyaq, dan membasuh wajah serta kedua lengan. Setelah itu, beliau mengguyurkan air ke kepala dan memandikan badan. Lalu aku datang membawakan handuk, tetapi beliau tidak menginginkannya. Beliau menyeka air dengan kedua tangan beliau." (HR Bukhari no 249 dan Muslim no 317)
Sementara itu, untuk cara yang disunnahkan, berikut ini tahap-tahapannya:
- Berniat
- Mencuci kedua tangan.
- Mencuci kemaluan dan bagian badan yang terkena mani.
- Berwudhu seperti hendak sholat.
- Mengambil air, lalu gosok-gosokkan pada rambut kepala.
- Menyiram air sebanyak 3 kali ke kepala.
- Mengguyurkan air ke seluruh badan.
Mandi Wajib Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Setelah persoalan di atas terjawab, detikers mungkin terpikir pertanyaan baru. Apakah mandi wajib saat sudah puasa bisa membatalkan? Kembali disadur dari Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah, mandi saat puasa tidak menyebabkan batalnya puasa.
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمُ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرَّ
Artinya: "Di 'Arj, saya melihat Rasulullah SAW mengguyurkan air ke atas kepalanya dan beliau sedang puasa. Beliau ingin mengusir rasa dahaga atau panasnya." (HR Abu Daud no 2365 dan Ahmad V/376. Hadits ini derajatnya hasan menurut Imam an-Nawawi)
Bahkan berenang, yang notabenenya lebih banyak terekspos air dibanding mandi, juga tetap diperbolehkan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:
"Tidak mengapa orang berpuasa berenang di air karena hal itu tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Kaidah asalnya adalah boleh sampai ada dalil yang menyatakan haram atau makruh. Hanya, sebagian ulama membenci hal itu karena khawatir air masuk ke tenggorokan tanpa terasa." (Fiqhul Ibadat hal 271, 277)
Nah, itulah pembahasan ringkas seputar hukum memulai puasa Ramadhan dalam kondisi belum mandi wajib. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan