9 Perbuatan yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa, Muslim Wajib Tahu!

9 Perbuatan yang Makruh Dilakukan Saat Berpuasa, Muslim Wajib Tahu!

Intan Bintang Pratiwi - detikJogja
Kamis, 28 Mar 2024 13:31 WIB
Close-up of religious Muslim woman and her family praying before the meal at dining table on Ramadan.
Ilustrasi Puasa. Foto: Getty Images/Drazen Zigic
Jogja -

Puasa merupakan suatu bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tidak hanya perlu menahan lapar dan dahaga, puasa juga untuk melatih kedisiplinan dalam beribadah dengan berusaha menjauhkan nafsu dan syahwat mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Ketika berpuasa terdapat rukun dan syarat yang perlu dilaksanakan guna memastikan sah atau tidaknya ibadah kita. Selain itu juga terdapat perbuatan-perbuatan yang perlu dihindari karena dapat mengurangi kualitas puasa kita atau dengan kata lain makruh.

Perbuatan makruh adalah perilaku atau hal yang tidak membatalkan puasa, namun dapat mengurangi kualitas dan pahala jika kita melakukannya. Berikut informasi lengkap terkait perbuatan-perbuatan yang makruh dilakukan ketika sedang berpuasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Makruh Dilakukan Saat Berpuasa

Dikutip dari laman an-nur.ac.id terdapat hal-hal makruh yang tidak membatalkan puasa, namun merusak kualitas puasa dan mengurangi pahala desa. Berikut daftar lengkapnya.

1. Berkumur atau Menghirup Air Secara Berlebihan ketika Wudhu atau Mandi

Berkumur secara bersungguh-sungguh adalah hal yang disunnahkan ketika sedang berwudhu. Akan tetapi ketika sedang melaksanakan puasa, berkumur terlalu kencang atau banyak dapat dihitung sebagai perbuatan yang makruh.

ADVERTISEMENT

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar ad-Dulabi menjelaskan bahwa:

إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا

Artinya: "Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa." (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami' al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10)

Berkumur secara berlebihan ketika berwudhu dikhawatirkan dapat menyebabkan terminumnya air baik secara sengaja maupun tidak. Untuk menghindari hal itu terjadi, maka sebaiknya menghindari berkumur atau menghirup air ke hidung secara berlebihan ketika berpuasa.

2. Mencium Pasangan (Suami atau Istri) dengan Nafsu yang Menimbulkan Syahwat

Mencium pasangan ketika sedang berpuasa terhitung perbuatan yang makruh jika hal tersebut dapat membangkitkan syahwat. Namun meskipun ciuman tersebut tidak membangkitkan syahwat dan hanya sebagai ungkapan kasih sayang, tetap lebih baik dihindari dan tidak dilakukan ketika berpuasa.

Ada beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW. Mencium istrinya ketika sedang berpuasa:

عن عائشة أم المؤمنين أنّ النبيَّ ﷺ كانَ يُقَبِّلُها وهو صائِمٌ

Artinya: "Dari 'Aisyah RA, ia berkata bahwasanya Nabi SAW pernah menciumnya, padahal Nabi sedang berpuasa" (HR. Muslim).

3. Memandang Lawan Jenis dalam Waktu Lama

Memandang lawan jenis dalam waktu lama ketika berpuasa sebetulnya tidak membatalkan puasa selama tidak mengeluarkan mani. Namun, perilaku ini lebih baik dihindari karena dikhawatirkan dapat menimbulkan nafsu syahwat dan mengganggu konsentrasi beribadah.

Sebagaimana dikemukakan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain yang berbunyi:

فَلَوْ نَظَرَ أَوْ تَفَكَّرَ فَأَمْنَى فَلَا فِطْرَ مَا لَمْ يَكُنْ مِنْ عَادَتِهِ الإِنْزَالُ بِذَلِكَ وَإِلَّا أَفْطَرَ وَلَوْ أَحَسَّ بِانْتِقَالِ الْمَنِيِّ وَتَهَيُّئِهِ لِلْخُرُوجِ بِسَبَبِ النَّظَرِ فَاسْتَدَامَهُ حَتَّى أَنْزَلَ أَفْطَرَ قَطْعًا

Artinya: "Seandainya ia memperhatikan dengan seksama (sesuatu) atau memikirkannya kemudian keluar air mani maka puasanya tidak batal sepanjang keluar maninya tidak dari kebiasaannya sebab melihat atau membayangkannya. Jika tidak demikian maka keluarnya mani membatalkan puasa. Dan jika ia merasa mani akan keluar sebab mamandangnya kemudian ia tetap memandang (menikmatinya) sehingga keluar mani maka dapat dipastikan membatalkan puasa," (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi`in, Beirut-Darul Fikr, tt, halaman 187).

4. Berpikir atau Membayangkan Hubungan Badan (Jima')

Tidak hanya menahan lapar dan dahaga, ketika berpuasa kita juga diharuskan menahan diri dari berpikir atau membayangkan hubungan badang yang dapat memunculkan nafsu syahwat. Berpikir atau membayangkan ijma dapat menyebabkan keluarnya madzi.

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, keluarnya madzi tidak membatalkan karena ia seperti keluarnya air kencing, tidak ada proses inzal, berbeda dengan mani. Namun, perilaku ini sudah seharusnya untuk dihindari karena pikiran-pikiran negatif dapat merusak puasa.

5. Mencicipi Makanan Tanpa Maksud dan Tujuan

Mencicipi makanan ketika sedang berpuasa pada dasarnya bukan termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena mencicipi makanan tidak sama halnya dengan menelan makanan. Sementara itu, Syekh Sulaiman As-Syafi'I Al-Makki berpendapat bahwa hukum mencicipi makanan bagi orang yang sedang berpuasa adalah makruh jika tidak ada kebutuhan untuk mencicipinya. Syekh Sulaiman menjelaskan:

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ

Artinya: "Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau lainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil." (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani'ah fir Riyadhil Badi'ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

6. Meninggalkan Sahur atau Mengakhirkan Sahur

Meninggalkan sahur dimakruhkan karena sahur merupakan perbuatan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan pembeda antara puasa kaum muslim dengan kaum-kaum sebelumnya. Selain itu, melaksanakan sahur dapat memberikan banyak manfaat karena membantu kita untuk menahan haus dan juga lapar.

Berdasarkan hadits yang dinukil dari Abu Sa'id Al Khudri RA menyebutkan bahwa Rasulullah pernah berkata:

السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

Artinya: "Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air, karena Allah dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur)," (HR Ahmad).

7. Mengakhirkan Berbuka Puasa Padahal Mampu Menyegerakan

Rasulullah menganjurkan umatnya untuk menyegerakan waktu berbuka puasa, walaupun hanya sempat dengan minum air putih. Menyegerakan berbuka puasa merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat puasa yang telah diberikan.

وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka." (Muttafaqun 'alaih).

8. Bersiwak atau Menggosok Gigi Setelah Zawal

Ketika berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk menghindari material dari luar masuk ke dalam bagian manapun, termasuk air saat kita berkumur dan sikat gigi. Terkait berkumur sikat gigi saat puasa disampaikan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam Nihayatuz Zain. Dilansir laman NU Online, dijelaskan:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," (Nihayatuz fi Irsyadil Mubtadi'in)

Namun ada pendapat lain dari Imam Nawawi yang menjelaskan bahwa tidak ada kemakruhan sama sekali untuk bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa meski telah memasuki waktu zawal.

9. Ghibah (Bergunjing), Namimah (Menyebarkan Fitnah), Berdusta dan Berkata Buruk

Ghibah, menyebarkan fitnah dan perkataan buruk lainnya merupakan perbuatan yang buruk dan akan mendapatkan dosa besar. Perbuatan ini dapat merusak hubungan sesama manusia. Itulah sebabnya kita tidak boleh berghibah ketika sedang berpuasa.

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya." (HR. Bukhari)

Demikianlah perbuatan-perbuatan yang makruh jika dilakukan di bulan puasa dan sebaiknya dihindari. Semoga bermanfaat ya, Dab!

Artikel ini ditulis oleh Intan Bintang Pratiwi, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

(cln/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads