Polisi Jogja Tersangka Kasus Tewasnya Darso Diperiksa Polda Jateng Hari Ini

Polisi Jogja Tersangka Kasus Tewasnya Darso Diperiksa Polda Jateng Hari Ini

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 26 Feb 2025 09:27 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan update penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 6 anggota Polresta Yogyakarta, Kamis (23/1/2025).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Kamis (23/1/2025). Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng dalam kasus tewasnya Darso. Disebutkan hari ini Hariyadi akan diperiksa oleh Polda Jateng.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan hari ini dijadwalkan akan ada pemeriksaan lanjutan oleh Polda Jateng di Semarang.

"Masih (di Polda DIY), karena surat panggilannya kan besok Rabu, 26 Februari, dan kita siap menghadirkan ke Polda Jateng," kata Ihsan saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2025) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda DIY pun menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anggotanya itu dan berjanji akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jateng.

"Terkait penetapan tersangka tentunya kita prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ihsan melanjutkan, Polda DIY tetap menghormati proses yang dilakukan di Polda Jateng.

"Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng," ujarnya.

Diketahui, ada enam anggota Satlantas Polresta Jogja yang terlibat dalam kasus ini. Mereka kini telah dimutasi ke Polda DIY untuk proses pengawasan.

"Saat ini keenam anggota tersebut sudah kita bebas tugaskan dari jabatan sebelumnya dan kita pindahkan ke Polda dalam rangka pengawasan," kata Ihsan.

Di sisi lain, sanksi etik juga akan diberikan kepada keenam anggota tersebut.

"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," pungkas dia.

Diketahui, Polda Jateng menetapkan satu tersangka terkait tewasnya Darso. Tersangka merupakan Hariyadi, anggota polisi Jogja.

Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengatakan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Saat ini yang bersangkutan dipindah ke Polda DIY.

"Yang bersangkutan memang waktu itu Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," ujar Aditya saat dikonfirmasi wartawan perihal nama Hariyadi, Senin (24/2).

Sebelumnya, dilansir detikJateng, informasi penetapan tersangka kasus tersebut diketahui dari Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan sudah ada penetapan tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen, Semarang, tersebut.

"(Sudah ada penetapan tersangka?) Nggih sudah ada. Monggo ke Kabid Humas," kata Dwi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Dwi mengatakan, tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus Darso.

"Nggih, betul," kata Dwi saat ditanya tersangka kasus Darso adalah polisi Jogja.

Pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Terkait kasus tersebut, enam anggota Polresta Jogja telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/1). Keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus kematian Darso.




(rih/dil)

Hide Ads