Kronologi Tewasnya Darso hingga Polisi Jogja Jadi Tersangka

Kronologi Tewasnya Darso hingga Polisi Jogja Jadi Tersangka

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 25 Feb 2025 12:12 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus tewasnya Darso. Satu polisi Jogja jadi tersangka. Foto: Rachman Haryanto
Jogja -

Darso (43), pria warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, tewas usai dijemput anggota Satlantas Polresta Jogja. Satu tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Berikut kronologi lengkap kasus tewasnya Darso, dikutip dari detikJateng dan detikJogja.

Kasus ini mencuat usai keluarga Darso melaporkan peristiwa tewasnya Darso ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam. Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan laporan itu telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta (Jogja)," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juli 2024

Antoni menceritakan kronologi kasus Darso ini. Berawal pada Juli 2024, Darso melakukan perjalanan dari Semarang menuju Jogja menggunakan mobil rental. Darso bersama dua rekannya itu sempat menabrak seseorang di Kota Jogja.

"Tapi korban (Darso) ini sudah bertanggung jawab, artinya membawa korban laka lantasnya ke klinik. Namun karena nggak punya uang, korban meninggalkan KTP," kata Antoni di rumah mendiang Darso, Sabtu (11/1/2025).

ADVERTISEMENT

21 September 2024

Usai kejadian itu, Darso sempat pulang ke Semarang menggunakan angkot. Kemudian Darso pergi ke Jakarta untuk mencari uang ganti mobil rental yang rusak sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun, saat kembali dari Jakarta, tiba-tiba Darso dijemput tamu yang datang menggunakan mobil, 21 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Antoni mengatakan, salah satu saksi dari warga ada yang mengungkap Darso dibawa ke salah satu lapangan sepak bola di Kelurahan Purwosari.

"2 jam kemudian datanglah 3 orang tadi bersama Pak RT setempat mengabarkan keluarganya, Pak Darso ada di Rumah Sakit Permata Medika. Tentu istri korban menjadi kaget dan diminta ke rumah sakit," tuturnya.

"Akhirnya ketika sampai rumah sakit ternyata ada 6 orang menjaga, yang ketiga adalah orang yang menjemput itu, yang tiga temannya yang di mobil itu kemungkinannya," sambungnya.

Usai 6 orang yang diduga anggota Polresta Jogja itu pergi, Darso bercerita ke istrinya bahwa ia baru dipukuli oleh mereka. Ia juga menunjukkan luka yang ada di sekujur badannya.

29 September 2024

Darso yang sempat 3 hari dirawat di ICU pun kemudian meninggal pada 29 September 2024. Ia sempat meminta agar peristiwa itu diproses hukum sehingga keluarga melapor ke Polda Jateng usai beberapa kali melakukan mediasi dengan para oknum dan tak menemukan titik terang.

"Awalnya kami minta jerat pakai Pasal 355 penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, tapi gelar awal kemarin polisi beraninya pakai 351, itu pun saya memaksakan pakai ayat (3), ancamannya 7 tahun. Kalau awalnya kami kemarin ancaman 15 tahun," papar Antoni

6 Anggota Polresta Jogja Diperiksa Polda DIY

Enam anggota polisi yang dilaporkan oleh Keluarga Darso pun diperiksa oleh Propam Polda DIY. Kapolresta Jogja Aditya Surya Dharma mengonfirmasi enam polisi tersebut merupakan anggotanya yang bertugas di Satlantas Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja.

"Sementara masih bertugas dan menjalani pemeriksaan dari Bid Propam (Polda DIY)," terang Aditya saat dihubungi wartawan, Senin (13/1).

Aditya menambahkan, enam anggotanya itu telah beberapa kali diperiksa Propam. Meski begitu ia mengaku belum mengetahui apakah sudah ada pemanggilan keenamnya oleh Polda Jateng.

"Kalau berapa kalinya mohon maaf saya juga belum terinfo berapa kali. Karena pemeriksaan oleh Bid Propam," ungkapnya.

"Sampai dengan saat ini belum ada (pemanggilan oleh Polda Jateng)," sambung Aditya.

Polda Jateng Bongkar Makam Darso

Sebagai bagian penyelidikan, Polda Jateng melakukan ekshumasi makam Darso untuk diteliti penyebab kematian. Ekshumasi makam Darso di TPU Sekrakal, Purwosari, dilakukan pada Senin (13/1/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, ekshumasi makam Darso merupakan bagian dari Scientific Crime Investigation (SCI). Usai proses ekshumasi, tim gabungan membawa dua boks kontainer berisi sampel yang diambil dari jenazah Darso.

"Ini dapat memberikan jawaban dan salah satu upaya kita menjelaskan dugaan ini betul atau tidak tindak pidana," kata Artanto di TPU Sekrakal, Senin (13/1/2025).

Selain itu, Polda Jateng juga memeriksa 13 saksi terkait kasus tewasnya Darso. Saksi-saksi yang diperiksa itu merupakan keluarga Darso, warga Kelurahan Purwosari, serta pihak rumah sakit tempat Darso dirawat.

"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang, hari ini ditambah 3 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di TPU Sekrakal, Senin (13/1).

"Sejauh ini prosesnya dalam rangka penyelidikan. Kami belum bisa menyimpulkan kasus ini ada pidana atau tidaknya," sambungnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

6 Anggota Polresta Jogja Diperiksa Polda Jateng

Enam anggota Polresta Jogja akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Jateng Kamis (23/1/2025). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Darso.

"Hari ini (23/1) penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan 6 anggota Polantas Jogja dalam rangka penyidikan kasus almarhum Darso yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu," kata Artanto di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (23/1/2025).

Para anggota Polresta Jogja yang terlapor itu hadir ke Polda Jateng bersama jajaran Bidkum dan Propam Polda DIY.

"Materi pemeriksaannya sendiri seputar peristiwa itu aja dulu, nanti kan dalam proses pemeriksaan akan berkembang, penyidik yang lebih paham tentang masalah tersebut," lanjutnya.

Ditetapkan Tersangka

Usai serangkaian pemeriksaan Polisi kemudian menetapkan satu tersangka dalam kasus Darso. Hal ini tertera dalam Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso.

"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2/2025).

Tertulis dalam surat tersebut, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.

Surat itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Ia mengatakan, sudah ada tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen tersebut.

"(Sudah ada penetapan tersangka?) Nggih sudah ada. Monggo ke Kabid Humas," kata Dwi melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (24/2/2025).

Tersangka Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja

Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengungkapkan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Hanya saja saat ini yang bersangkutan sudah dipindah ke Polda DIY.

"Yang bersangkutan memang waktu itu Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," ujar Aditya saat dikonfirmasi wartawan perihal nama Hariyadi, Senin (24/2).

Polda DIY Dukung Penuh Polda Jateng

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menegaskan pihaknya mendukung keputusan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jateng.

"Intinya apapun keputusan dari Polda Jateng terkait hasil penyidikan kasus tersebut, Polda DIY akan mendukung penuh," kata Ihsan saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Ihsan bilang, Polda DIY berkomitmen untuk menghadirkan anggotanya yang tersandung kasus ini. Baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.

"Dan siap menghadirkan ke 6 anggota tersebut baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," tegas dia.

Halaman 2 dari 2
(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads