Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Darso

Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Darso

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 24 Feb 2025 19:13 WIB
Proses ekshumasi makam Darso di TPU Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Proses ekshumasi makam Darso di TPU Sekrakal, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Jogja -

Polda Jateng telah menetapkan tersangka di kasus tewasnya warga Semarang bernama Darso usai dijemput polisi. Tersangka tersebut merupakan mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja.

Informasi penetapan tersangka kasus tersebut diketahui dari Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Dalam surat itu, tertulis bahwa tersangka bernama Hariyadi. Dia ditetapkan tersangka terkait dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengatakan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Saat ini yang bersangkutan dipindah ke Polda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan memang waktu itu Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," ujar Aditya saat dikonfirmasi wartawan perihal nama Hariyadi, Senin (24/2/2025).

Aditya enggan berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka ini. Pasalnya, saat ini yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Polda DIY.

ADVERTISEMENT

"Ini langsung ke Kabid Humas (Polda DIY) ya, sekarang kan yang kemarin 6 anggota itu dipindahkan ke Polda, sudah dimutasi ke Polda," pungkasnya.

Sebelumnya, dilansir detikJateng, informasi penetapan tersangka kasus tersebut diketahui dari Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan bila sudah ada penetapan tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen, Semarang tersebut.

"(Sudah ada penetapan tersangka?) Nggih sudah ada. Monggo ke Kabid Humas," kata Dwi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Dwi mengatakan tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus Darso.

"Nggih, betul," kata Dwi saat ditanya tersangka kasus Darso adalah polisi Jogja.

Diketahui, kasus ini mencuat usai keluarga Darso membuat laporan terkait kematian Darso ke Polda Jateng pada Jumat (10/1). Pihak keluarga melaporkan bahwa Darso meninggal usai dijemput polisi.

Pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).

Terkait kasus tersebut, enam anggota Polresta Jogja telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/1). Keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus kematian Darso.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads