Kasus tewasnya Darso usai dijemput sejumlah anggota polisi memasuki babak baru. Polda Jateng baru saja menetapkan seorang tersangka tewasnya warga Mijen, Semarang tersebut.
Tersangka merupakan mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja, Hariyadi. Berikut sederet fakta penetapan tersangka kasus tewasnya Darso.
Penetapan Tersangka
Dilansir detikJateng, Senin (24/2/2025), kabar mengenai penetapan tersangka kasus diketahui berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng perihal pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," tulis surat yang tertanggal 21 Februari 2025.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio membenarkan bila sudah ada penetapan tersangka dalam kasus yang menimpa warga Kecamatan Mijen, Semarang tersebut.
"(Sudah ada penetapan tersangka?) Nggih sudah ada. Monggo ke Kabid Humas," kata Dwi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).
Dwi mengatakan tersangka merupakan anggota Polresta Jogja yang sebelumnya telah diperiksa Polda Jateng dalam kasus Darso.
"Nggih, betul," kata Dwi saat ditanya tersangka kasus Darso adalah polisi Jogja.
Tersangka Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja
Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma, mengungkapkan Hariyadi merupakan eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Hanya saja saat ini yang bersangkutan sudah dipindah ke Polda DIY.
"Yang bersangkutan memang waktu itu Kanit (Gakkum Satlantas Polresta Jogja), kalau sekarang kan keenamnya statusnya di Polda," ujar Aditya saat dikonfirmasi wartawan perihal nama Hariyadi, Senin (24/2).
Polda DIY Dukung Penuh Polda Jateng
Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menegaskan pihaknya mendukung keputusan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jateng.
"Intinya apapun keputusan dari Polda Jateng terkait hasil penyidikan kasus tersebut, Polda DIY akan mendukung penuh," kata Ihsan saat dihubungi detikJogja melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).
Ihsan bilang, Polda DIY berkomitmen untuk menghadirkan anggotanya yang tersandung kasus ini. Baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka.
"Dan siap menghadirkan ke 6 anggota tersebut baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," tegas dia.
Sebagai informasi, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor di Mapolda Jateng, Jumat (10/1).
Terkait kasus tersebut, enam anggota Polresta Jogja telah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng), Kamis (23/1). Keenamnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus kematian Darso.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030