Oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Bripda NI terancam sanksi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara menghamili pacarnya, AS (21). Begini pernyataan Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto.
Dilansir detikSulsel, Bripda NI akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat. Atas perbuatannya, ia terancam dipecat.
"Adanya proses lanjut yaitu proses penegakan kode etik sesuai dengan Perpol 07 Tahun 2022 dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat," kata Hengky kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky menegaskan akan menindak Bripda NI atas perbuatannya. Dia pun meminta maaf atas ulah anggotanya itu.
"Saya selaku kepala kepolisian Polres Mateng meminta maaf kepada masyarakat," ujarnya.
Hengky pun berjanji akan memproses kasus tersebut seadil-adilnya.
"Dalam hal ini kami berkomitmen untuk menindaklanjuti proses ini selurus-lurusnya dan setegak-tegaknya," tandasnya.
Di sisi lain, Hengky mengungkap bahwa Bripda NI akan bertanggung jawab atas kehamilan AS. Bripda NI siap menikahi pacarnya itu.
"Dan berikutnya (Bripda NI) juga akan bertanggung jawab, dalam hal ini menikahi perempuan AS," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini viral setelah wanita AS mengunggah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp di media sosial. AS menuding Bripda NI melakukan pemukulan dan memaksanya untuk aborsi.
Bripda NI membantah memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Bripda NI dan AS memang sempat berunding untuk melakukan aborsi namun tidak dilakukan.
"Dari hasil fakta pemeriksaan, bahwa benar mereka berdua sempat membicarakan opsi untuk melakukan aborsi, namun hal itu tidak dilakukan," ujar Hengky kepada wartawan, Jumat (14/2).
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang