Warga Dusun Ngepet, Srigading, Bantul memprotes keberadaan kandang babi yang dekat pemukiman warga. Klimaks dari protes ini adalah pelepasan babi dari kandangnya.
Aksi pelepasan babi ini berlangsung pada Senin (10/2) sore. Aksi berlangsung saat personel Satpol PP Bantul kembali mendatangi kandang tersebut. Aksi ini juga dilakukan di depan pemilik kandang.
"Benar, kemarin sore ada aksi pelepasan babi oleh warga Dusun Ngepet. Warga sudah resah dengan keberadaan kandang dan peternakan babi di tengah permukimannya," jelas Lurah Srigading, Prabowo Sugondo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Bowo ini menuturkan, warga sebelumnya telah melayangkan protes. Berlanjut dengan inspeksi oleh Pemerintah Kalurahan Srigading dan Satpol PP Bantul. Kala itu diputuskan bahwa aktivitas pertenakan harus berhenti.
"Sudah ada mediasi dua bulan lalu. Dari kesepakatan yang ada, pemilik peternakan tersebut wajib mengosongkan kandang babi, maksimal Minggu kemarin ini. Tapi ternyata masih ada aktivitas dan akhirnya muncul aksi itu," katanya.
Pascaaksi pelepasan babi, pemilik kandang langsung merespons. Seluruh babi telah dibawa dan dipindahkan ke kandang lainnya. Sehingga untuk saat ini kondisi kandang babi telah sepi.
Berdasarkan datanya, jumlah babi yang berada pada kandang itu sebanyak 50 ekor. Pemindahan dilakukan secara bertahap sejak Senin sore. Sementara untuk lokasi baru, Bowo belum mengetahui detailnya.
"Infonya sudah dipindahkan ke Kapanewon lain tapi masih di Bantul. Kalau kandang babi ini milik 3 orang, masing-masing dari Sanden, Pandak dan Srandakan. Sekarang kondisi kandang sudah kosong," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Raden Jati Bayubroto memastikan telah ada kesepakatan awal. Hasil musyawarah adalah seluruh aktivitas wajib berhenti dan pindah. Namun ini tidak dilakoni hingga tenggat waktu kesepakatan.
Di satu sisi, dia juga memastikan kandang babi ini belum berizin. Selama ini hanya bermodalkan Online Single Submission (OSS). Itu pun masih dalam tahapan pengajuan secara online.
"Ternyata mereka tidak memiliki izin. Mereka baru proses pengajuan izin lewat OSS. Lalu kemarin itu sepakat tenggat waktu sampai tanggal 9 Februari wajib kosong, tapi ternyata sampai Senin atau tanggal 10 Februari masih ada. Lalu muncul aksi itu," katanya.
Atas kejadian ini, Jati mengingatkan para pemilik usaha. Agar tak nekat membuka unit usaha jika belum memiliki izin. Sekalipun pengajuan melalui OSS.
"Lalu juga tetap sosialisasi ke warga sekitar, kalau diterima ya lanjut. Jangan memaksa, karena dampaknya ke kondusivitas lingkungan dan kerja. Lakukan penyesuaian agar selaras dengan lingkungan," ujarnya.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu