Warga Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul, melepas babi dari kandang di sebuah peternakan. Pasalnya, mereka sudah resah dengan bau tidak sedap yang tercium.
Pelepasan babi berlangsung ketika Pemerintah Kalurahan Srigading dan Satpol PP Bantul melakukan inspeksi, Senin (10/2). Warga membuka satu per satu kandang, sehingga babi berkeliaran.
"Kalau dari keluhan masih sama, bau tak sedap dari kandang babi tercium hingga permukiman warga. Lalu muncullah aksi Senin sore kemarin," kata Lurah Srigading, Prabowo Sugondo, saat dimintai konfirmasi, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah yang akrab disapa Bowo itu menerangkan aksi yang dilakukan warga pada Senin menjadi puncak kegeraman mereka. Sebab, mereka sudah memprotes keberadaan kandang babi sejak dua bulan lalu.
"Bukan spontanitas lepas babi tanpa alasan. Jadi sudah mediasi dua bulan lalu dan sepakat pengosongan kandang babi. Pemilik bersedia pindah sebelum hari Minggu kemarin, ternyata masih ada aktivitas," jelasnya.
Prabowo mengungkapkan warga sebenarnya sudah melayangkan surat protes. Surat tersebut juga direspons langsung Kalurahan Srigading bersama Satpol PP Bantul. Saat itu, diputuskan operasional peternakan babi harus berhenti pada Minggu (9/2).
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kandang itu masih terisi babi. Karena itu, warga ikut menggeruduk, berujung pelepasan babi dari kandangnya.
"Nah setelah dilepas itu, pemilik kandang langsung merespons. Seluruh babi telah dibawa dan dipindahkan ke kandang lainnya di kapanewon lain yang masih wilayah Bantul," ujarnya.
Peternakan Tak Berizin
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, secara terpisah berkata dirinya tak bisa menghalangi aksi warga. Apalagi, sempat ada kesepakatan pascamediasi bahwa pemilik bersedia mengosongkan kandang sebelum batas waktu.
"Dari musyawarah sebelumnya, disepakati seluruh aktivitas wajib berhenti dan pindah. Namun ini tidak dilakoni hingga tenggat waktu kesepakatan," kata Jati.
Jati memaparkan bila pemilik kandang babi belumlah mengantongi izin. Saat ditanya, mengaku masih berproses di Online Single Submission (OSS). Ternyata masih dalam tahapan pengajuan secara online.
"Ternyata mereka tidak memiliki izin. Mereka baru proses pengajuan izin lewat OSS. Jadi ya tergolong ilegal aktivitasnya," katanya.
(apu/afn)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan