Warga di Dusun Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul, geram dengan keberadaan peternakan babi di daerahnya. Mereka melakukan aksi melepaskan ternak babi itu dari kandang.
Aksi yang dilakukan oleh warga pada Senin (10/2) itu menjadi puncak kegeraman warga. Mereka sudah memprotes keberadaan peternakan babi itu sejak 2 bulan lalu.
"Bukan spontanitas lepas babi tanpa alasan. Jadi sudah mediasi dua bulan lalu dan sepakat pengosongan kandang babi. Pemilik bersedia pindah sebelum hari Minggu kemarin, ternyata masih ada aktivitas," jelas Lurah Srigading, Prabowo Sugondo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (11/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelepasan babi itu berlangsung saat adanya inspeksi Pemerintah Kalurahan Srigading dan Satpol PP Bantul. Warga membuka satu persatu pintu kandang babi. Hingga akhirnya babi berkeliaran di sekitar lingkungan kandang.
"Kalau dari keluhan masih sama, bau tak sedap dari kandang babi tercium hingga permukiman warga. Lalu muncullah aksi Senin sore kemarin," katanya.
Prabowo menuturkan warga telah melayangkan surat protes. Bahkan protes ini juga direspons langsung oleh Pemerintah Kalurahan Srigading dan Satpol PP Bantul. Kala itu diputuskan jika aktivitas peternakan babi harus berhenti pada Minggu (9/2).
Ternyata, hingga batas waktu yang telah disepakati, tidak terealisasi. Hingga akhirnya warga ikut menggeruduk kandang babi tersebut. Lalu berlanjut dengan pelepasan babi dari setiap kandangnya.
"Nah setelah dilepas itu, pemilik kandang langsung merespons. Seluruh babi telah dibawa dan dipindahkan ke kandang lainnya di kapanewon lain yang masih wilayah Bantul," ujarnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto mengaku tak bisa menghalangi aksi warga. Terlebih sebelumnya telah ada kesepakatan pascamediasi, agar pemilik bersedia mengosongkan kandang babi sebelum batas waktu.
"Dari musyawarah sebelumnya, disepakati seluruh aktivitas wajib berhenti dan pindah. Namun ini tidak dilakoni hingga tenggat waktu kesepakatan," kata Jati.
Jati memaparkan bila pemilik kandang babi belumlah mengantongi izin. Saat ditanya, mengaku masih berproses di Online Single Submission (OSS). Ternyata masih dalam tahapan pengajuan secara online.
"Ternyata mereka tidak memiliki izin. Mereka baru proses pengajuan izin lewat OSS. Jadi ya tergolong ilegal aktivitasnya," katanya.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu